Cuitan Ujaran Kebencian Picu Pemblokiran Jalan di Manokwari Barat, Polisi Siapkan Saksi Ahli
Pada Senin (28/2/2022) lalu, warga Manokwari memblokade jalan di depan Asrama Mahasiswa Mansinam di Amban sebagai bentuk protes atas unggahan rasisme
Editor: Eko Sutriyanto
Karena ini ada beberapa pasal dalam UU ITE, sehingga pihaknya tetap berkoordinasi dengan para saksi ahli.
Terkait pemeriksaan saksi ahli, pihaknya akan berkoordinasi mulai dari ahli Bahasa, IT, Digital Forensik, dan ahli Pidana.
"Terkait substansi itu adalah bagian dari internal kami," tuturnya.
Ia berujar, untuk proses pemeriksaan saksi ahli, harus butuh waktu yang panjang sebab saksi ahli yang akan diperiksa berada di Jakarta dan lainnya dan untuk menangani kasus ini pihaknya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
"Kasus ini tidak bisa cepat seperti ketika kita melakukan pemeriksaan terhadap perkara pidana umum lainnya," tuturnya.
Hingga kini, terduga pelaku yang berinisial ES masih menjalani pemeriksaan di Polres Manokwari, sebagai saksi.
"Kami tidak melakukan penahanan kepada dia (ES), karena dia masih berstatus sebagai saksi," ucap Parisian.
Akun Diretas
Parisian mengaku, selama menjalani pemeriksaan di Polres Manokwari, ES sempat mengaku akun media sosialnya telah diretas.
"Pengakuan terduga terkait akunnya diretas itu disampaikan pada proses pemeriksaan," kata pria asal Batak itu.
Kendati demikian, pihaknya tetap akan melakukan proses pembuktian terkait hal tersebut.
Hingga kini, Polres Manokwari, telah memeriksa sekitar enam orang saksi, termasuk pemilik akun media sosial berinsial ES.
"Kita mulai pemeriksaan dari orang yang pertama menyebarkan informasi terkait status tersebut, dan berkembang sampai enam orang," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Polres Manokwari Siapkan Saksi Ahli Ini untuk Ungkap Kasus Cuitan Ujaran Kebencian di Medsos