3 Terdakwa Perampokan di Medan Dituntut 11 Tahun Penjara
Tiga terdakwa perampokan di Pasar Simpang Limun Medan dituntut 11 tahun penjara.
Editor: Erik S
Lalu, pada hari Sabtu 21 Agustus 2021 sekira pukul 14.00 WIB para terdakwa pergi ke Jalan Menteng VII Gang Garuda untuk merencanakan pencurian sepeda motor.
"Hendrik memberi senpi laras pendek sekaligus mengajari Paul untuk memakainya. Kemudian pergi ke arah Tembung menggunakan sepeda motor," urai JPU.
Ditengah jalan mereka membawa lari sepeda motor Scoopy dengan cara menodongkan senjata pemilik motor. Usai mendapat motor tersebut, Hendrik memberikan kepada para terdakwa, uang pinjaman sebesar Rp 200 ribu per orang.
Lalu pada tanggal 25 Agustus 2021 para terdakwa berkumpul di Gang Garuda, dimana Hendrik menyuruh para terdakwa melakukan survei lokasi toko mas yang berada di Pajak Simpang Limun.
"Setelah selesai mensurvei lokasi Hendrik menjelaskan secara detail rencana sehingga perlu persiapan yang matang, dan latihan melompat setinggi pinggang karena nantinya para terdakwa melakukan perampokan tersebut di tempat ramai dan semakin cepat maka semakin banyak pula yang didapat," urai JPU.
Lalu, para terdakwa pun sepakat untuk melakukan perampokan besok harinya di Toko emas di Pajak Simpang Limun Medan.
Baca juga: Inilah Alasan Sidang Adam Deni Harus Ditunda sampai 14 Maret 2022
Lalu, pada hari Kamis tanggal 26 agustus 2021 Hendrik datang ke Gang Garuda membawa Senjata api laras panjang dan 2 Senjata api laras pendek dan sebelum beraksi, mereka kembali diskusi tentang perencanaan perampokan dimana Hendrik Tampubolon mengarahkan agar para terdakwa jangan takut.
"Setelah diskusi diruang tamu, Hendrik
mengajak Paul masuk ke kamar tengah dan melatih Paul menggunakan Senjata api jenis FN, setelah paham, Hendrik memanggil Prayogi berdoa lalu menyuruh menggunakan semua sebo, topi dan tas," urai JPU.
Lantas, para terdakwa langsung menuju TKP Pajak Simpang Limun. Tiba di pajak ikan simpang limun sekitar lebih kurang 300 meter menuju lokasi toko mas yang berada di dalam pajak simpang limun, para terdakwa sempat melewati toko yang hendak dirampok karna melihat adanya satpam.
"Berbalik arah Hendrik langsung menodongkan senjata laras panjang kepada satpam dan menyuruh tiarap. Dimana para terdakwa lainnya langsung disuruh menuju kedua toko mas tersebut dan melakukan perampokan," beber JPU.
Tidah hanya emas, para terdakwa juga mengambil uang yang ada didalam brangkas dan Handphone Android. Saat menjalankan aksinya Alberto sempat menembak ke atas.
Setelah berhasil menguasai emas para terdakwa berjalan menuju sepeda motor, namun pada saat di halaman pajak Hendrik Tampubolon menembakkan senjata ke arah warung kopi sebanyak satu kali karna warga sudah ramai dan berjalan menuju sepeda motor dengan rute yang berbeda.
"Ada seorang laki-laki tukang parkir memegang kayu hendak melempar dimana saat itu Hendrik Tampubolon, langsung menembak laki-laki tersebut dan mengenai lehernya," beber JPU.
Setelahnya, para terdakwa langsung melarikan diri menuju arah tembung batang kuis, dan berhenti di perladangan pohon karet warga. Lalu mereka mengumpulkan hasil rampokan ke sebuah tas hitam. Lantas uang Rp 20 juta dibagi-bagi masing-masing Rp 4 juta dan hp dibuang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.