3 Terdakwa Perampokan di Medan Dituntut 11 Tahun Penjara
Tiga terdakwa perampokan di Pasar Simpang Limun Medan dituntut 11 tahun penjara.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tiga terdakwa perampokan di Pasar Simpang Limun Medan yakni Prayogi alias Bedjo, Farel Ghifari Akbar, dan Paul Jhon Alberto Sitorus dituntut 11 tahun penjara.
Sementara satu pelaku lainnya Dian Rahmat dituntut delapan tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara Selasa (8/3/2022).
JPU menilai, ketiga terdakwa yang dituntut 11 tahun penjara telah memenuhi unsur bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHPidana," kata JPU.
Baca juga: Ketika Jaya Suprana Ditegur Karena Tidak Berdiri Saat Hakim Konstitusi Masuk Ruang Sidang
Sementara terdakwa Dian dituntut lebih ringan karena dinilai terbukti bersalah sebagai orang yang membantu melakukan pencurian dengan kekerasan.
Usai mendengar tuntutan JPU, salah satu terdakwa tampak kaget, sementara terdakwa lainnya terlihat kebingungan karena hanya satu terdakwa saja yang menggunakan headset.
"Kasi tau ke Dian Rahmat kalau dia dituntut 8 tahun sementara kalian bertiga dituntut 11 tahun," ujar JPU.
Selanjutnya, Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumbang Tobing menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).
"Tunda minggu depan pledoi ya," pungkas Hakim.
Sementara itu dalam sidang sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Kharya Saputra dalam dakwaannya menuturkan, sebelum melakukan perampokan para terdakwa sempat melakukan rapat, berdoa, hingga latihan menggunakan senjata.
"Sekira awal bulan Agustus 2021 para terdakwa dipertemukan oleh Dian Rahmat (berkas Splitsing) dengan Hendrik Tampubolon (pelaku meninggal saat prarekon) di Gang Patriot Jalan Menteng VII, selanjutnya Hendrik Tampubolon mengajak para terdakwa ke Pinggir sungai denai dan membicarakan tentang rencana melakukan perampokan besar-besaran," kata JPU.
Baca juga: Berseragam Lengkap Jalani Sidang Perdana, Kolonel Priyanto Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Saat itu peralatan dan Senjata api sudah disiapkan, namun Hendrik
belum memberitahukan lokasi dan tempat yang akan dirampok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.