3 Terdakwa Perampokan di Medan Dituntut 11 Tahun Penjara
Tiga terdakwa perampokan di Pasar Simpang Limun Medan dituntut 11 tahun penjara.
Editor: Erik S
"Selebihnya untuk Hendrik, dimana menurut Hendrik dibagi lima dengan Bos pemilik senjata yang juga mendapat bagian yang sama," beber JPU.
Selanjutnya mereka pun pergi dari lokasi, sementara barang rampokan dan senjata dibawa Hendrik. Lalu malam harinya para terdakwa pergi ke diskotik Sky Garden di daerah Binjai namun pada saat di diskotik terdakwa Prayogi berhalusinasi.
"Katanya melihat polisi sehingga para terdakwa melarikan diri ke persawahan," beber JPU.
Keesokan harinya, lanjut JPU para terdakwa kembali bertemu di Gg Garuda Menteng VII, kemudian para terdakwa pergi ke perbaungan tempat keluarga terdakwa Prayogi dan beberapa hari kemudian para terdakwa pulang ke Medan
"Selanjutnya para terdakwa berpisah dan terdakwa Farel pulang ke rumah dan berangkat ke banda aceh hingga akhirnya tertangkap," ucap JPU.
Lalu, berdasarkan pengembangan setelah tertangkapnya Paul, Rudi Setiawan, Togu di Jalan Angkasa, Ujung Batu Rokan Hulu, Pekan Baru kepolisian juga berhasil menangkap Prayogi. Sementara itu, terdakwa Farel Ghifari diserahkan oleh keluarganya ke Polrestabes Medan.
(Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul RESPONS Para Terdakwa Perampokan Toko Emas yang Dituntut 11 Tahun Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.