Kasus Pre Order Minyak Goreng Fiktif yang Merugikan Korban Hingga Rp 1 Miliar, IR Jadi Tersangka
Dari hasil pemeriksaan, korban yang sudah melakukan transfer sebanyak 18 orang dengan total kerugian Rp 1 miliar lebih.
Editor: Dewi Agustina
Safitri mengaku saat ini dia belum melapor ke polisi.
Dia baru konsultasi dan diarahkan untuk melapor ke Polrestabes Bandung atau Polda karena jumlah kerugian dari seluruh korban, sekitar Rp 1,5 miliar.
"Ya, rencananya akan melapor ke Polresta, nanti," ujar Safitri, saat ditemui di kediamannya, yang berada di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Junat (25/2/2022).
Safitri mengaku, pihaknya telah memesan minyak goreng kepada IR, sejak 13 Desember 2021.
"Sudah tujuh kali PO, pas minyak goreng lagi mahal-mahalnya dan langka. Dijual ke saya Rp 30 ribu dan 31 ribu kemasan dua liter," kata Safitri.
Safitri mengaku, awalnya barang lancar dan diterimanya.
Baca juga: Nusron Wahid: Pemerintah Harus Segera Larang Ekspor CPO untuk Hentikan Panic Buying Minyak Goreng
"Saya masuk PO lagi itu tanggal 10, 11, 12 Januari 2022, terus dia bilang satu minggu gak ada, dia bilang lagi dari gudangnya gak ada," ujar dia.
Terakhir menurut Safitri, pelaku mengatakan mau retur dananya.
"Sampai sekarang barangnya gak ada, orangnya udah ganti nomer," katanya.
Terkait pre order minyak goreng fiktif tersebut, Safitri mengaku mengalami kerugian hingga Rp 95 juta.
"Itu bukan uang saya, tapi uang korban karena orang lain mesen ke saya, secara kolektif," tuturnya.
Dengan jumlah uang Rp 95 juta, kata Safitri, kurang lebih minyak goreng yang akan diterimanya sebanyak 500 karton.
"Kemasan yang 2 liter, 1 karton itu isinya 6 piece, saya jual 32 ribu. Itu di bawah harga grosir, kalau grosir satu karton itu harganya 220 ribu saya cuma jual 200 ribu," ujar Safitri.
Menurut Safitri, pelaku mengaku bahwa dia juga tertipu dari pihak ke satu dan mengaku juga sudah membuat laporan polisi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.