Kasus Pre Order Minyak Goreng Fiktif yang Merugikan Korban Hingga Rp 1 Miliar, IR Jadi Tersangka
Dari hasil pemeriksaan, korban yang sudah melakukan transfer sebanyak 18 orang dengan total kerugian Rp 1 miliar lebih.
Editor: Dewi Agustina
Kusworo menegaskan, tersangka sudah diamankan.
"Bagi korban yang pernah merasa bertransaksi dengan tersangka, silakan datang ke Polresta, untuk kami lengkapi berita acaranya," ucapnya.
Terlapor Mangkir
Sementara itu terlapor kasus pre order minyak goreng, IR tak memenuhi panggilan pertama dari jajaran Polsek Cileunyi, Jumat (25/02/2022).
Menurut Kapolsek Cileunyi Kompol Wahyo, pemanggilan terlapor pukul 10.00 WIB, namun tak hadir dan pihaknya menunggu hingga sore hari.
"Tidak hadir (terlapor), rencana panggilan kedua, tanggal 2 Maret 2022," ujar Wahyo, saat dihubungi, Jumat (25/02/2022) malam.
Saat ditanya, bagaimana jika panggilan kedua terlapor tak kembali hadir, apakah akan langsung dijemput, Wahyo membenarkannya.
"Betul, langsung dijemput," kata Wahyo.
Menurut Wahyo, terkait laporan pre order minyak goreng fiktif, atau penipuan, sudah ada dua laporan ke Polsek Cileunyi.
"Total kerugian mencapai Rp 243 juta, kerugian atas nama Elis Suryani itu mencapai Rp 193 juta dan Lilis Rp 50 juta," ucapnya.
Safitri Rugi Hingga Rp 95 Juta
Safitri Agustini (36), seorang warga Rancaekek Kabupaten Bandung menjadi salah satu dari korban penipuan pre order minyak goreng.
Dalam kasus ini Safitri mengaku mengalami kerugian hingga Rp 95 juta.
Awal pemesanan menurutnya berjalan lancar, namun di pemesanan berikutnya proses tersendat, minyak goreng tak diterima, uang yang disetor pun tak juga dikembalikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.