Oknum Sipir Rutan di Wilayah Lampung Kepergok Nyabu Bareng Residivis
Saat dilakukan penggeledahan, aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa satu paket sabu sisa pakai dengan berat sekitar 0,35 gram.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - DA, seorang oknum pegawai sipir rumah tahanan (rutan) di wilayah Lampung diduga terlibat pesta narkotika jenis sabu-sabu bersama 4 orang rekannya, pada Rabu (2/3/2022).
Kini, DA dan 4 orang rekannya inisial MHS, YBK, YB, dan RH diamankan jajaran Satnarkoba Polresta Bandar Lampung.
Kasatnarkoba Polresta Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Telukbetung Barat, Bandar Lampung kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
"Dari informasi tersebut, tim opsnal Satnarkoba Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan," kata Gigih, Senin (7/3/2022).
Merujuk informasi tersebut, jajarannya melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat dilakukan penangkapan, pihaknya menemukan 5 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Gigih menjelaskan 1 tersangka inisial DA merupakan oknum sipir rutan di wilayah Lampung.
Sementara rekannya, YBK merupakan residivis kasus yang sama. Sedangkan MHS merupakan masyarakat sipil.
"Benar bahwa satu tersangka inisial DA ini merupakan oknum pegawai sipir rutan, sementara yang lainnya warga biasa," kata Gigih.
Baca juga: Anak Buahnya Kepergok sedang Nyabu, Begini Tanggapan Kadis PMD Kabupaten Sinjai
Saat dilakukan penggeledahan, aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa satu paket sabu sisa pakai dengan berat sekitar 0,35 gram.
Pihaknya juga menemukan seperangkat alat hisap (bong).
Ketiga tersangka DA, YBK, dan MHS, langsung dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolres.
Sementara, untuk dua orang rekan tersangka lainnya yakni YB dan RH tidak dilakukan penahanan.
"Tidak kita tahan karena mereka tidak mengetahui langsung barang tersebut, mereka hanya menyiapkan peralatan seperti alat hisap sabu," kata Gigih.
Kendati demikian, Gigih menegaskan berkas perkara YB dan RH tetap dilakukan penyidikan dengan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan dipersangkakan 131 AYAT (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Khusus tersangka YB dan RH ancaman pidananya dibawah 5 tahun penjara," kata Gigih.
Sedangkan 3 tersangka lainnya DA, YBK, MHS, bakal dipersangkakan pasal Pasal 114 Ayat(1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1).
"Dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara," kata Gigih.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka. Pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik untuk mengetahui asal barang haram tersebut.(joe)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Oknum Sipir Rutan Bareng Residivis Tepergok Nyabu di Telukbetung Barat Bandar Lampung