Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ancam Beri Nilai Jelek, Oknum Guru di Purbalingga Rudapaksa 7 Siswinya Sejak 2013 

Oknum guru bernisial AS (32) di Purbalingga diamankan polisi atas kasus rudapaksa terhadap tujuh siswinya yang masih dibawah umur.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ancam Beri Nilai Jelek, Oknum Guru di Purbalingga Rudapaksa 7 Siswinya Sejak 2013 
istimewa
Ilustrasi korban rudapaksa 

Yang lebih parah, AS merekam aksi cabulnya menggunakan kamera laptop inventaris milik sekolah.

"Vidio rekaman digunakan mengancam agar korban bersedia mengulangi tindakan tidak terpuji itu," imbuhnya.

Baca juga: Usai Rudapaksa, Kakek Ini Ancam Santet Gadis Berkebutuhan Khusus Jadi Gila Kalau Melapor

Baca juga: Siswi SMP di NTT Dirudapaksa 10 Pria, 9 Pelaku Ditangkap, 1 Lainnya Masih Diburu Polisi

Menurut Kapolres, di dalam laptop tersebut, AS ternyata menyimpan sekitar 4000 video dewasa versi kartun yang diduga menjadi pemicu tindakan pencabulan kepada para murid.

Koleksi video porno itu juga ditunjukkan kepada korban sebelum AS melancarkan aksi.

"Kami juga telah mengonfirmasi kepada para korban yang sebagian, saat ini, telah lulus sekolah," imbuhnya.

Pihaknya menjelaskan, atas perbuatannya, AS diancam hukuman dengan pasal perlindungan anak dan pasal tentang pornografi.

Ancaman hukuman menurut pasal tersebut adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga ancaman pidana karena dilakukan pendidik dan denda Rp 5 miliar.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Bejat! Guru di Purbalingga Tega Cabuli 7 Siswinya, Dilakukan Sejak 2013

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas