Ancam Beri Nilai Jelek, Oknum Guru di Purbalingga Rudapaksa 7 Siswinya Sejak 2013
Oknum guru bernisial AS (32) di Purbalingga diamankan polisi atas kasus rudapaksa terhadap tujuh siswinya yang masih dibawah umur.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA - Tujuh siswi menjadi korban rudapaksa seorang oknum guru di sebuah sekolah Kabupaten Purbalingga.
Saat ini, kasus tersebut dalam penanganan Polres Purbalingga.
Kapolres Purbalingga AKBP Era Jhony Kurniawan mengatakan, kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian mengamankan oknum guru bernisial AS (32).
"Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap tujuh orang murid yang masih di bawah umur. Tersangka diamankan pada Jumat (2/3/2022)" ujar Era, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Pencarian Dibantu Lampu Sorot Damkar, Guru yang Hilang saat Mancing di Bangkalan Akhirnya Ditemukan
Baca juga: Aksi Kriminal di Depok: Tawuran Remaja, ART Dibekap OTK hingga Pengemudi Ojol Dibacok
Hasil pemeriksaan awal, AS melakukan aksi bejatnya sejak 2013 hingga 2021.
Saat itu, para korban, rata-rata masih berumur 14 tahun.
Saat beraksi, AS mengancam akan memberi nilai jelek jika mereka tidak menuruti kemauannya.
Akhirnya, para korban memilih diam dan bungkam.
Menurut Era, rudapaksa dilakukan AS di lingkungan sekolah.
Rudapaksa dilakukan AS lewat cara memanggil murid yang menjadi target, ke satu ruangan.
Setelah korban masuk, AS mengunci ruangan tersebut.
Baca juga: Kerap Buat Onar di Jatiasih hingga Aksi Tawurannya Viral, 2 Anggota Gangster Mysterious Ditangkap
Setelah di dalam ruangan, AS mengajak ngobrol murid dan memeluk dari belakang.
Saat korban berteriak, AS membungkam mulut korban lalu menunjukan vidio adengan dewasa dan mulai melakukan tindakan asusila.
Yang lebih parah, AS merekam aksi cabulnya menggunakan kamera laptop inventaris milik sekolah.
"Vidio rekaman digunakan mengancam agar korban bersedia mengulangi tindakan tidak terpuji itu," imbuhnya.
Baca juga: Usai Rudapaksa, Kakek Ini Ancam Santet Gadis Berkebutuhan Khusus Jadi Gila Kalau Melapor
Baca juga: Siswi SMP di NTT Dirudapaksa 10 Pria, 9 Pelaku Ditangkap, 1 Lainnya Masih Diburu Polisi
Menurut Kapolres, di dalam laptop tersebut, AS ternyata menyimpan sekitar 4000 video dewasa versi kartun yang diduga menjadi pemicu tindakan pencabulan kepada para murid.
Koleksi video porno itu juga ditunjukkan kepada korban sebelum AS melancarkan aksi.
"Kami juga telah mengonfirmasi kepada para korban yang sebagian, saat ini, telah lulus sekolah," imbuhnya.
Pihaknya menjelaskan, atas perbuatannya, AS diancam hukuman dengan pasal perlindungan anak dan pasal tentang pornografi.
Ancaman hukuman menurut pasal tersebut adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga ancaman pidana karena dilakukan pendidik dan denda Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Bejat! Guru di Purbalingga Tega Cabuli 7 Siswinya, Dilakukan Sejak 2013,