Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kolonel Priyanto Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Hukuman Mati, Didakwa Pembunuhan Berencana

Terdakwa tabrak lari sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kolonel Priyanto, menghadiri sidang pembacaan dakwaan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kolonel Priyanto Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Hukuman Mati, Didakwa Pembunuhan Berencana
TribunJakarta.com Bima Putra/Instagram @infojawabarat
Kolonel Priyanto saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Selasa (8/3/2022) (kiri). Priyanto saat memasukkan jasad Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) ke dalam mobil Izusu Panther yang dikendarainya (kanan). 

Anak Buah Sempat Memohon Jangan Buang Sejoli ke Sungai

Dalam sidang dakwaan, terkuak percakapan Kolonel Priyanto dengan anak buahnya, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Awalnya, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko tak mau membuang Salsabila serta Handi ke sungai.

Proses rekonstruksi pembuangan jenazah sejoli korban kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat yang dilakukan ketiga pelaku oknum TNI di TKP pembuangan Jembatan Sungai Tajum, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Senin (3/1/2022).
Proses rekonstruksi pembuangan jenazah sejoli korban kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat yang dilakukan ketiga pelaku oknum TNI di TKP pembuangan Jembatan Sungai Tajum, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Senin (3/1/2022). (TRIBUNBANYUMAS/Ist. Denpom IV/1 Purwokerto)

Mereka meminta Kolonel Priyanto untuk membawa Salsabila dan Handi ke Puskesmas terdekat.

"Itu anak orang pasti dicariin sama orang tuanya, mending kita balik," ucap Kopda Andreas Dwi Atmoko, dalam naskah kronologi yang dibacakan Kolonel Sus Wirdel Boy, seperti diberitakan TribunJakarta.com.

"Kamu diam saja ikuti perintah saya," tegas Kolenel Priyanto.

Baca juga: Terungkap Perbuatan Keji Kolonel Priyanto, Buang Handi Saputra ke Sungai Meski Merintih Kesakitan

Baca juga: Kolonel Priyanto Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terkait Kasus Tewasnya Sejoli di Nagreg

Tak menyerah, Kopda Andreas Dwi Atmoko kembali memohon kepada Kolonel Priyanto untuk mengurungkan niat jahatnya.

BERITA TERKAIT

Namun, Kolonel Priyanto tetap tak bergeming, hingga Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko akhirnya menurut.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Tatang Guritno) (TribunJakarta.com/Bima Putra/Rr Dewi Kartika H)

Berita lain terkait Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas