Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perubahaan Nama Jalan di Kebumen Dikecam dan Muncul Gugatan Rp 50 M, Begini Tanggapan Bupati

Pergantian nama jalan picu perubahaan dokumen kependudukan, termasuk surat kepemilikan tanah harus diralat alamatnya menyesuaikan perubahan yang ada 

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Perubahaan Nama Jalan di Kebumen Dikecam dan Muncul Gugatan Rp 50 M, Begini Tanggapan Bupati
Setda Kebumen
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto 

Adapun Sidang Perdana perkara Perdata  gugatan perbuatan melawan hukum antara Ahmad Marzoeki dkk melawan Bupati Kebumen dkk dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kebumen, Selasa (8/3/2022), pukul 11.30 WIB.

Dalam sidang Perdata itu, hadir Bupati Kebumen selaku Tergugat I, didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan Bagian Hukum Sektetariat Daerah Kabupaten Kebumen.

Selain itu pihak yang hadir langsung adalah Ketua DPRD Kebumen selaku turut Tergugat I didampingi Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kebumen.  

Turut Tergugat II yakni Gubernur Jawa Tengah maupun kuasa hukumnya tidak hadir. Sedangkan Turut Tergugat III yaitu Badan Informasi Geospasial hadir secara langsung.

Baca juga: Polres Kebumen Jateng Gagalkan Balap Liar di Jalur Lingkar Selatan

Sidang dilaksanakan dengan Hakim Ketua  Dr Etik Purwaningsih SH MH. Adapun dua Hakim Anggota yakni Binsar Tigor Hatorangan SH dan Eko Arif Wibowo SH MH. Sedangkan Panitera Penggantinya adalah Rakhmat Sutarjo.

Sidang dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak, baik prinsipal maupun kuasa hukumnya.

 Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, terdapat beberapa kekurangan administrasi dari kedua belah pihak.

BERITA REKOMENDASI

Karena pihak turut Tergugat II tidak hadir, maka persidangan belum bisa dilanjutkan pada tahap berikutnya. 

“Ketua Majelis Hakim masih akan memanggil  kembali Turut Tergugat II untuk hadir di persidangan pada 22 Maret 2022 mendatang. Serta meminta para pihak untuk melengkapi kekurangan,” tutur Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kebumen Faizal Cesario Arapenta, Rabu (9/3/2022) .

Dalam persidangan itu, Ahmad Marzoeki mengaku seorang PNS aktif di Aceh. Ia sengaja datang ke persidangan di PN Kebumen pada jam kerja.

Namun saat ditanya hakim, ia tidak bisa menunjukkan surat izin dari kantornya. 

Arif sebagai tergugat menyayangkan penggugat sebagai PNS yang tidak bisa menunjukkan surat izin dari kantornya. 


"PNS digaji dari uang rakyat dan bekerja untuk melayani masyarakatnya. Ini malah berkeliaran ke Kebumen," tambahnya.

Soal kebijakan perubahan nama jalan yang digugat, menurut dia, itu dilakukan  untuk mensejahterakan masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas