Perubahaan Nama Jalan di Kebumen Dikecam dan Muncul Gugatan Rp 50 M, Begini Tanggapan Bupati
Pergantian nama jalan picu perubahaan dokumen kependudukan, termasuk surat kepemilikan tanah harus diralat alamatnya menyesuaikan perubahan yang ada
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzaki
TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Perubahan nama sejumlah ruas jalan di Kabupaten Kebumen oleh Pemkab setempat menuai kontroversi.
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengumumkan perubahan penetapan nama jalan di beberapa ruas jalan protokol di Kebumen di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Jumat (17/12/2021) lalu.
Ia menegaskan perubahan nama jalan ini tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan sudah melalui kajian mendalam lewat forum diskusi yang menghadirkan para tokoh agama, tokoh masyarakat, para pelaku usaha dan stakeholder lain.
Ada sejumlah alasan filosofis dan yuridis mengapa perubahan nama jalan itu perlu dilakukan.
Untuk alasan filosofis, pemerintah perlu mengganti nama jalan di Kebumen untuk menghargai dan mengenang jasa para pahlawan nasional dan mengenang jasa dari para tokoh daerah Kebumen.
Ada juga pemberian nama jalan baru, dimana sebelumnya jalan tersebut belum ada namanya.
Termasuk pemberian nama jalan untuk mengenang R. Bodronolo tokoh pendukung perjuangan Sultan Agung melawan VOC.
Ki Brodonolo merupakan Bupati pertama Kebumen, yang dulu masih bernama Adipati Panjer.
Baca juga: Stok Cabai di Kebumen dan Banjarnegara Jelang HBKN Aman
Dalam Surat Keputusan Bupati sebelumnya, yakni SK Bupati Nomor 050/889 tahun 2017 tentang aturan perubahan nama jalan nasional di Kebumen disebutkan, Pemerintah Kabupaten diberi hak untuk menganti nama jalan nasional di wilayahnya masing-masing sesuai kearifan lokalnya.
Kebijakan itu dibarengi dengan pemasangan plang nama jalan yang baru di beberapa ruas jalan di kota Kebumen.
Ternyata kebijakan itu menuai reaksi keras dari sebagian masyarakat.
Sebelum gugatan perdata dilayangkan, mereka yang tergabung dalam Gerakan Bongkar Arogansi Kekuasaan (Gebrak) sebenarnya sudah melakukan audiensi dengan DPRD Kebumen, 27 Desember 2021 lalu.
Mereka menuntut agar nama jalan dikembalikan seperti sediakala.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.