Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perubahaan Nama Jalan di Kebumen Dikecam dan Muncul Gugatan Rp 50 M, Begini Tanggapan Bupati

Pergantian nama jalan picu perubahaan dokumen kependudukan, termasuk surat kepemilikan tanah harus diralat alamatnya menyesuaikan perubahan yang ada 

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Perubahaan Nama Jalan di Kebumen Dikecam dan Muncul Gugatan Rp 50 M, Begini Tanggapan Bupati
Setda Kebumen
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzaki


TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN -
Perubahan nama sejumlah ruas jalan di Kabupaten Kebumen oleh Pemkab setempat menuai kontroversi. 

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengumumkan perubahan penetapan nama jalan di beberapa ruas jalan protokol di Kebumen di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Jumat (17/12/2021) lalu. 

Ia menegaskan perubahan nama jalan ini tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan sudah melalui kajian mendalam lewat forum diskusi yang menghadirkan para tokoh agama, tokoh masyarakat, para pelaku usaha dan stakeholder lain.

Ada sejumlah alasan filosofis dan yuridis mengapa perubahan nama jalan itu perlu dilakukan.

Untuk alasan filosofis, pemerintah perlu mengganti nama jalan di Kebumen untuk menghargai dan mengenang jasa para pahlawan nasional dan mengenang jasa dari para tokoh daerah Kebumen.

Ada juga pemberian nama jalan baru, dimana sebelumnya jalan tersebut belum ada namanya.

Berita Rekomendasi

Termasuk pemberian nama jalan untuk mengenang R. Bodronolo tokoh pendukung perjuangan Sultan Agung melawan VOC.

Ki Brodonolo merupakan Bupati pertama Kebumen, yang dulu masih bernama Adipati Panjer.

Baca juga: Stok Cabai di Kebumen dan Banjarnegara Jelang HBKN Aman

Dalam Surat Keputusan Bupati sebelumnya, yakni SK Bupati Nomor 050/889 tahun 2017 tentang aturan perubahan nama jalan nasional di Kebumen disebutkan, Pemerintah Kabupaten diberi hak untuk menganti nama jalan nasional di wilayahnya masing-masing sesuai kearifan lokalnya.

Kebijakan itu dibarengi dengan pemasangan plang nama jalan yang baru di beberapa ruas jalan di kota Kebumen. 

Ternyata kebijakan itu menuai reaksi keras dari sebagian  masyarakat.

Sebelum gugatan perdata dilayangkan, mereka yang tergabung dalam Gerakan Bongkar Arogansi Kekuasaan (Gebrak) sebenarnya sudah melakukan audiensi dengan DPRD Kebumen, 27 Desember 2021 lalu. 

Mereka menuntut agar nama jalan dikembalikan seperti sediakala. 

Kuasa Hukum penggugat, Teguh Purnomo mengatakan, pihaknya bahkan sudah dua kali mendatangi DPRD untuk menyampaikan aspirasi. 

Pihaknya kemudian melancarkan somasi dua kali ke Bupati Kebumen terkait kebijakan perubahan nama jalan itu. 

"Ke DPRD dua kali, somasi dua kali, tapi tak direspon. Akhirnya kami mengajukan gugatan, " katanya, Rabu (9/3/2022).

Teguh mengatakan, penggugat menilai kebijakan itu dilaksanakan  tanpa melalui tahapan sesuai peraturan yang berlaku.

Selain itu, perubahan nama jalan itu juga berdampak pada perubahan data administrasi kependudukan warga. 

Konsekuensinya, semua dokumen kependudukan, termasuk surat kepemilikan tanah harus diralat alamatnya menyesuaikan perubahan yang ada. 

Ini yang dinilainya merugikan kepentingan umum sebab warga harus mengeluarkan biaya, tenaga, dan alokasi waktu yang merepotkan untuk mengurus itu semua. 

Ia pun meminta tergugat tidak merespon gugatan warga ini secara berlebihan tetapi menganggapnya sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap roda pemerintahan. 

"Kami hanya ingin pemerintah untuk membuat kebijakan harus prosedural.

Semua tahapan sesuai aturan harus dilalui. Tidak ujug-ujug menetapkan perubahan nama jalan, " katanya.

Digugat Rp 50 Miliar 

Ahmad Marzoeki yang merupakan Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Aceh, dkk mengajukan gugatan perdata kepada Bupati Kebumen Arif Sugiyanto terkait kebijakan perubahan nama jalan. 

Terkait gugatan perdata itu, Bupati Arif Sugiyanto optimis perkara tersebut akan dimentahkan oleh pengadilan.

Ia mengaku tidak pernah takut menghadapi segala macam tuntutan di setiap kebijakan yang telah dilakukannya.

Adapun Sidang Perdana perkara Perdata  gugatan perbuatan melawan hukum antara Ahmad Marzoeki dkk melawan Bupati Kebumen dkk dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kebumen, Selasa (8/3/2022), pukul 11.30 WIB.

Dalam sidang Perdata itu, hadir Bupati Kebumen selaku Tergugat I, didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan Bagian Hukum Sektetariat Daerah Kabupaten Kebumen.

Selain itu pihak yang hadir langsung adalah Ketua DPRD Kebumen selaku turut Tergugat I didampingi Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kebumen.  

Turut Tergugat II yakni Gubernur Jawa Tengah maupun kuasa hukumnya tidak hadir. Sedangkan Turut Tergugat III yaitu Badan Informasi Geospasial hadir secara langsung.

Baca juga: Polres Kebumen Jateng Gagalkan Balap Liar di Jalur Lingkar Selatan

Sidang dilaksanakan dengan Hakim Ketua  Dr Etik Purwaningsih SH MH. Adapun dua Hakim Anggota yakni Binsar Tigor Hatorangan SH dan Eko Arif Wibowo SH MH. Sedangkan Panitera Penggantinya adalah Rakhmat Sutarjo.

Sidang dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak, baik prinsipal maupun kuasa hukumnya.

 Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, terdapat beberapa kekurangan administrasi dari kedua belah pihak.

Karena pihak turut Tergugat II tidak hadir, maka persidangan belum bisa dilanjutkan pada tahap berikutnya. 

“Ketua Majelis Hakim masih akan memanggil  kembali Turut Tergugat II untuk hadir di persidangan pada 22 Maret 2022 mendatang. Serta meminta para pihak untuk melengkapi kekurangan,” tutur Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kebumen Faizal Cesario Arapenta, Rabu (9/3/2022) .

Dalam persidangan itu, Ahmad Marzoeki mengaku seorang PNS aktif di Aceh. Ia sengaja datang ke persidangan di PN Kebumen pada jam kerja.

Namun saat ditanya hakim, ia tidak bisa menunjukkan surat izin dari kantornya. 

Arif sebagai tergugat menyayangkan penggugat sebagai PNS yang tidak bisa menunjukkan surat izin dari kantornya. 

"PNS digaji dari uang rakyat dan bekerja untuk melayani masyarakatnya. Ini malah berkeliaran ke Kebumen," tambahnya.

Soal kebijakan perubahan nama jalan yang digugat, menurut dia, itu dilakukan  untuk mensejahterakan masyarakat.

Dalam menjalankan tugas, ia berada di bawah sumpah untuk menjalankan Undang-undang dan peraturan yang ada. 

Apa yang dilakukan oleh bupati itu sesuai visi dan misi sebagai kontrak politik dengan masyarakat. 

Terkait kebijakan perubahan nama jalan itu, ia justru mengklaim telah melaksanakan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Bukan sebaliknya, melawan UU. 

Baca juga: Stok Cabai di Kebumen dan Banjarnegara Jelang HBKN Aman

 “Bagi kami biasa, tidak ada kekhawatiran saya selaku bupati terhadap (tuntutan perdata)itu,” jelasnya.

Arif menjelaskan, setiap laporan masyarakat ke penegak hukum akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.

Jika laporan itu  tidak terbukti, akan dikeluarkan SP3.  Ia pun bisa menuntut balik pelapor terkait pencemaran nama baik. 

Terkait tuntutan Rp 50 miliar, bupati mengingatkan agar jangan terlalu berhalusinasi.  Hal itu tidak akan mendatangkan kekayaan yang positif bagi seseorang.

“Jangan terlalu berangan-angan,” ungkapnya.

Bupati menegaskan, pada prinsipnya nama jalan di Kebumen belum tercatat.

Ini adalah saatnya memberikan nama-nama jalan agar  tercatat.

Contoh pada Jalan Soka Raya yang awalnya ada tiga nama jalan di satu ruas itu, yakni Jalan Sodor, Jalan Soka dan jalan Pejagoan. 

Baca juga: KKP dan Komisi IV DPR Dorong Masyarakat Lokal Terlibat dalam Modeling Tambak Udang Modern di Kebumen

Ia pun memastikan  hingga kini nama-nama jalan tersebut  belum ditetapkan.

Langkah pertama perubahan nama jalan adalah mengumumkan pemberian nama ruas jalan itu.

Kemudian sosialisasi, dengan harapan masyarakat akan menanggapi. Namun yang terjadi, justru ada masyarakat yang mensomasi Bupati Kebumen atas kebijakannya. 

"Selesai itu kita masukkan dalam Sistem Sinar pada Geospasial. Adapun penetapan paling cepat satu tahun,” paparnya. 

Berikut nama jalan yang diganti namanya di Kebumen :

1. Jalan Pahlawan diganti dengan jalan Sukarno-Hatta. Jaraknya dari ruas jalan Tugu Lawet sampai depan Kantor Pos Kebumen.

2. Ruas jalan yang mengelilingi alun-alun Kebumen diganti dengan Jalan Merdeka sebagai simbol Kota Perjuangan. Sebelumnya putaran alun-alun Kebumen masuk Jalan Pahlawan, Jalan Mayjen Soetoyo  dan Jalan Veteran.

3. Jalan R. Bodronolo merupakan jalan yang sebelumnya Jl. Raya Soka dari lampu merah Simpang Empat Mertokondo sampai lampu merah Simpang Tiga Jalan Ronggowarsito, Pejagoan.

4. Jalan KH. Ahmad Dahlan merupakan jalan yang sebelumnya Jl. Raya Soka, dari lampu merah Simpang Tiga Jalan Ronggowarsito sampai lampu bangjo Simpang Lima Giwangretno.

5. Jalan dr. R Moehiman Kromoatmodjo, merupakan jalan baru letaknya Simpang Empat pada jalan Sarbini sampai ke arah Stadion terus sampai  Simpang Tiga Jalan Arungbinang.

6. Jalan Kutoarjo-Kebumen diganti dengan Jalan KH. Hasyim Asy’ari, letaknya dari SPBU Kota sampai lampu merah Kedungbener.

7. Jalan Kasaran diganti dengan Jalan Pondok Tamansari letaknya dari Simpang tiga Jalan Bupati terus melewati Pondok Pesantren Tathmainul Qulub Tamansari Kelurahan Tamanwinangun sampai Jalan Kejayan.

 8. Jalan Lingkar Selatan menjadi Jalan Kebumen Raya, letaknya dari lampu merah Simpang Lima Giwangretno, Sruweng sampai lampu merah Kedungbener.

9. Jalan Mangga diganti dengan Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, letaknya dari Simpang empat SMP N 5 Jalan  Soekarno-Hatta ke arah selatan sampai Jalan Kolonel Sugiyono. (Tribun Jateng/Khoirul Muzaki)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas