Polda Banten Ungkap Kronologi Penemuan Sabu 23 Kilogram Dibungkus Kemasan Teh Cina di Pandeglang
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu satu unit Kijang Innova, satu unit kapal kincang, dan satu pucuk airsoftgun
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Selasa (8/3/2022) pagi, seorang nelayan orang lokal dan satu non lokal, membawa dua koper di jalan yang berada di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.
Usai memperoleh informasi adanya aktivitas mencurigakan itu, personel Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Pandeglang pun langsung meluncur.
"Dua koper itu dibawa masuk ke mobil, dari kapal nelayan," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (9/3/2022).
Polisi pun menangkap tiga orang berikut dua koper besar di dalam Kijang Innova.
"Setelah dibuka, dua koper berisikan sabu-sabu total seberat 23 kilogram," ucap Shinto.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dari tiga orang yang sudah ditangkap lalu empat orang kemudian ditangkap di lokasi perahu nelayan.
Total tujuh orang ditangkap dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: Polda Aceh Amankan 189 Kg Sabu-Sabu, Sempat Diwarnai Pengejaran Menggunakan Mobil
Tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah ISB (44), HD (35), SPM (51), AF (34), ES (37), HS(21), dan AS (48).
Selain para tersangka, polisi menyita satu koper merah berisikan 12 bungkus besar kemasan teh Cina merek Guan Yingyang.
Kemasan teh berisikan sabu-sabu seberat 12 kilogram.
Satu koper lainnya berwarna hitam berisi 11 bungkus besar kemasan teh Cina merk Guan Yingyang berisikan sabu-sabu seberat 11 Kg.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu satu unit Kijang Innova, satu unit kapal kincang, dan satu pucuk airsoftgun.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis.
Mulai dari Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, juga Pasal 137 UU No 35 Tahun 2009 tentang Pencucian Uang Hasil Peredaran Gelap Narkoba dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Nelayan Lokal Bawa 2 Koper Besar di Pandeglang, Isinya Sabu-sabu 23 Kg Dibungkus Kemasan Teh Cina