Pria di Surabaya Dilaporkan Partai NasDem ke Polisi Terkait Hoaks Operasi Pasar Minyak Goreng
SS dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur, Partai NasDem
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - SS dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur, Partai NasDem, Selasa (8/3/2022) malam.
Kuasa Hukum DPW Nasdem Jatim, Ari Her Sofiawanudin menyebut, SS diduga menyebarkan berita bohong bahwa NasDem Jawa Timur akan menggelar operasi pasar minyak goreng pada Jumat, 11 Maret 2022.
"Kami melaporkan dugaan berita bohong atau hoaks Pasal 28 UU ITE saudara Singky Soewadji alias SS yang menyatakan beliau meng-upload di media sosial atau grup WhatsApp terkait agenda Partai NasDem akan menggelar operasi pasar minyak goreng," ujar Ari di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, Selasa (8/3/2022) malam.
Baca juga: Tinjau Pasar, Mendag Tak Temui Pedagang Jual Harga Minyak Goreng Sesuai HET
Menurut Ari, penyebaran informasi yang dilakukan oleh pemerhati satwa asal Surabaya itu tidak benar dan merugikan NasDem Jatim serta masyakarat.
"Padahal Partai NasDem Jatim tidak pernah melakukan kegiatan apapun di hari tersebut. Kami juga kaget. Bukan apa-apa tapi kok melakukan kebohongan publik mengatasnamakan partai besar. Motifnya apa? Kami akan serahkan penyidik," terang Ari.
Menurutnya, akibat berita bohong itu, parta NasDem Jatm juga alami kerugian immateril.
Baca juga: Pemerintah Klaim Pasokan Minyak Goreng Sudah Terpenuhi, Ini Kenyataannya di Beberapa Daerah
"Kerugian harga diri partai. Karena NasDem Jatim tidak pernah melakukan operasi pasar. Jika kami nanti digeruduk gimana tanggung jawab moral kami. Kalau ada yang rusak gimana," papar dia.
"Kami tidak mau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami juga meminta pengamanan kalau nanti ada yang datang," tambah Ari.
Pihaknya juga mengapresiasi langkah polisi atas aduan yang dilakukannya.
Baca juga: Kunjungi GOR Radio Dalam, Kapolri Pantau Penyaluran Distribusi Minyak Goreng Sebanyak 10 Ribu Liter
Sebab aduan itu langsung diterima hingga diterbitkan Surat Keterangan Penerimaan Pengaduan Nomor: SKPB/B/139/III/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.
"Kami mengapresiasi polisi. Saya yakin polisi profesional, Saudara SS bisa diperiksa karena ini terkait partai," tandas Ari.
Berita ini telah tayang di Tribun Jatim berjudul:
Diduga Sebar Berita Bohong Operasi Pasar Minyak Goreng, Pemerhati Satwa Ini Dilaporkan ke Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.