Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rampok Sadis yang Tusuk Perut Perempuan Muda di Karimun Tertangkap di Batam

Pelarian IS (29), perampok sadis yang beraksi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Minggu (7/3/2022) lalu berakhir.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Rampok Sadis yang Tusuk Perut Perempuan Muda di Karimun Tertangkap di Batam
Daily Hive Vancouver
Ilustrasi penangkapan. 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Pelarian IS (29), perampok sadis yang beraksi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Minggu (7/3/2022) lalu berakhir.

Tak butuh waktu lama, IS diringkus Unit Reskrim Polsek Kundur Polres Karimun dan Unit IV Jatanras Polresta Barelang pada Selasa (8/3/2022) malam di Batam.

Diketahui, IS sebelumnya beraksi melukai korban dan mengambil sejumlah barang berharga.

Setelah itu dia melarikan diri ke Tanjunguma, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepri.

Selama pelarian, IS bahkan berencana ke rumah kekasihnya. 

Penangkapan terhadap IS disampaikan langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano ke media TribunBatam.id pada Rabu (9/3/2022).

"Pelaku pencurian dengan kekerasan di Tanjungbatu telah kami tangkap di Batam," ujar AKBP Tony Pantano.

Baca juga: Warga Temukan Bayi Dalam Karung di Bulukumba, Diduga Baru Dilahirkan dan Ada Bekas Cakar di Dada

Baca juga: Ancam Beri Nilai Jelek, Oknum Guru di Purbalingga Rudapaksa 7 Siswinya Sejak 2013 

Berita Rekomendasi

Kapolres Karimun menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diperoleh bahwa pelaku berada di Tanjung Uma Batam untuk menemui kekasihnya.

Berdasarkan informasi itu, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Unit IV Jatanras Polresta Barelang, guna melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Lebih lanjut, Kapolres juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku di rumah korban yang merupakan seorang wanita berinisial S (22).

"Modus operandi pelaku memasuki rumah korban pada malam hari dengan cara memanjat plafon rumah dan keluar dari kamar mandi, selanjutnya melakukan pencurian disertai dengan penusukan terhadap korban sebanyak 3 kali," tambahnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenai pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke-1, ke-3 dan ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama dua belas tahun.

Kronologi Kejadian

Diberitakan sebelumnya, polisi sedang memburu aksi perampokan sadis yang beraksi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas