Update Kasus Diklatsar Menwa UNS: 2 Terdakwa Dituntut 7 Tahun Penjara, Keluarga Sebut Tak Sebanding
Dua terdakwa kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra dalam Diklatsar Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS, NFM (22) dan FPJ (22) dituntut hukuman 7 tahun kuru
Editor: Wahyu Gilang Putranto
![Update Kasus Diklatsar Menwa UNS: 2 Terdakwa Dituntut 7 Tahun Penjara, Keluarga Sebut Tak Sebanding](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/update-kasus-menwa-uns-832022.jpg)
TribunSolo.com/Fristin Intan
Gilang Endi Saputra (20) yang tewas akibat Diklat Menwa UNS Minggu (24/10/2021) dan poster yang dipasang mahasiswa saat aksi simpatik di Rektorat UNS beberapa waktu lalu.
Hal ini didapatkan dari beberapa keterangan saksi yang meringankan.
"Klien kami tidak pernah melakukan pemoporan, jadi sekarang ini kan informasinya ada dilebih-lebihkan," ujar dia.
Dia menilai, adanya pemukulan dengan matras, itu berbahan dari karet sehingga tidak mungkin menyebabkan kematian.
"Karena itu memang hukuman dan dalam pendidikan setiap orang juga dapat, kalau setiap orang kena, yang lain kenapa tidak apa-apa," jelasnya.
Sidang lanjutan sendiri akan dilaksanakan pada Selasa (15/3/2022) pekan depan dengan agenda pledoi.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Dua Terdakwa Diklatsar Menwa Dituntut 7 Tahun, Keluarga: Tak Sebanding dengan Hilangnya Nyawa Gilang.
(TribunSolo.com/Agil Trisetiawan)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.