Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Diklatsar Menwa UNS: 2 Terdakwa Dituntut 7 Tahun Penjara, Keluarga Sebut Tak Sebanding

Dua terdakwa kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra dalam Diklatsar Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS, NFM (22) dan FPJ (22) dituntut hukuman 7 tahun kuru

Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Update Kasus Diklatsar Menwa UNS: 2 Terdakwa Dituntut 7 Tahun Penjara, Keluarga Sebut Tak Sebanding
TribunSolo.com/Fristin Intan
Gilang Endi Saputra (20) yang tewas akibat Diklat Menwa UNS Minggu (24/10/2021) dan poster yang dipasang mahasiswa saat aksi simpatik di Rektorat UNS beberapa waktu lalu. 

"Kami menghormati proses hukum yang ada," katanya setelah sidang via zoom di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Jenazah Syahril Nurdiansyah Korban Tewas Penyerangan KKB Papua Dimakamkan di Bojong Gede

Nova sendiri menyori sejumlah fakta-fakta yang terungkap selama proses pengadilan berlangsung.

Seperti, Gilang sudah mengeluh sakit sehingga tidak kuat mengikuti kegiatan sejak Minggu pagi. Namun dipaksa untuk tetap mengikuti kegiatan tersebut.

"Hingga akhirnya minggu siang, korban pingsan dan mengalami kejang, tetapi oleh panitia tidak diberikan pertolongan medis oleh tim medis," ujarnya.

"Minggu malam baru dibawa ke rumah sakit," tambahnya.

Dari keterangan surat kematian yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Moewardi Solo, sambung Nova, telah datang dalam keadaan meninggal dunia pada pukul 22.05 wib.

Baca juga: Putri Kiai NU Asal Semarang Meninggal Kecelakaan di Mesir: Begini Kronologinya

"Dari keterangan salah satu saksi, Dimas salah satu petugas medis mengatakan kenapa baru dibawa rumah sakit sekarang," jelas dia.

Berita Rekomendasi

"Ini meninggalnya sudah 3 sampai 4 jam yang lalu," ucapnya.

Kendati demikian, dia berharap majelis hakim bisa memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.

Pembelaan Kuasa Hukum

Kuasa hukum terdakwa tragedi Diklatsar maut Menwa UNS keberatan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum terdakwa, Darius, akan melakukan pembelaan kepada terdakwa dari tuntutan tersebut.

"Kami akan melakukan pembelaan, apa yang sesungguhnya terjadi itu bukanlah penganiayaan," kata dia usai persidangan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (8/3/2022).

Darius meyakini tidak ada kasus penganiayaan dalam kasus ini.

Rekonstruksi kasus meninggalnya Gilang saat Diklatsar Menwa UNS digelar di kawasan Stadion Manahan, Kamis (18/11/2021).
Rekonstruksi kasus meninggalnya Gilang saat Diklatsar Menwa UNS digelar di kawasan Stadion Manahan, Kamis (18/11/2021). (TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas