Update Kasus Diklatsar Menwa UNS: 2 Terdakwa Dituntut 7 Tahun Penjara, Keluarga Sebut Tak Sebanding
Dua terdakwa kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra dalam Diklatsar Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS, NFM (22) dan FPJ (22) dituntut hukuman 7 tahun kuru
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Dua terdakwa kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra dalam Diklatsar Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS, NFM (22) dan FPJ (22) dituntut hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/3/2022).
Dilansir TribunSolo.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa harus mempertanggungjawabkan penganiayaan yang menyebabkan kematian Gilang Endi Saputra.
JPU Sri Ambar Prasonko mengatakan, tuntutan tersebut diberikan sebab pihaknya berkeyakinan sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
"Kami tadi bacakan, hal-hal yang meringankan tidak ada," katanya setelah sidang, Selasa (8/3/2022).
"Sebab para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif dan berubah-ubah, sehingga untuk alasan meringankan tidak ada buat kami," tambahnya.
Baca juga: 400 Mahasiswa Berpotensi Tersangka Korupsi, Ketua DPD RI Minta Penyidik Cermati Unsur Mens Rea
Menurut dia, tuntutan 7 tahun penjara itu merupakan ancaman maksimal dari tindak pidana.
Meski dalam sidang juga sempat dihadirkan saksi yang meringankan, pihaknya tetap berkeyakinan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan bersama-sama kepada korban.
"Sempat ada saksi yang memberikan keterangan berbeda dari hasil BAP," kata dia.
"Sehingga pada persidangan kemarin kita sempat mengundang penyidik dari kepolisian untuk kita singkronkan guna mencari fakta persidangan," jelas dia.
Tanggapan Keluarga
Sementara itu keluarga Gilang Endi Saputra, menilai tuntutan hukuman 7 tahun tidak sebanding.
Kakak korban, Nova Rina Ekaputri, terus mengikuti proses persidangan tersebut.
Dia menilai tuntutan 7 tahun itu tidak sebanding dengan hilangnya nyawa adiknya.