Pencuri Buah Mangga di Kubu Raya Tewas Dikeroyok, Begini Kronologinya
Aksi main hakim sendiri terjadi di Jalan Rasau Jaya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat dipicu karena kedua mencuri mangga
Editor: Eko Sutriyanto
Kemudian, saat hendak dirujuk ke RSUD Soedarso, pukul 19.30, FR meninggal dunia di tengah perjalanan," ujar Jerrold.
Dari hasil forensik menunjukkan, korban meninggal setelah mengalami luka di dahi sebelah kanan.
Setelah kejadian itu, pihak keluarga korban membuat laporan kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas memeriksa tujuh orang yang kemudian tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka itu yakni IS, T, dan M.
"Hasil pemeriksaan IS mengakui memukul korban FR sebanyak satu kali ke bagian tengkuk korban menggunakan tangan kosong.
Lalu T mengaku bahwa telah menampar korban."
"Kemudian, M mengaku memukul korban dengan kayu ke arah kepala korban," jelas Kapolres.
Saat ini, ketiga tersangka sudah diamankan di Polsek Sungai Raya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, 351 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Kronologi Fri Ilham Pemuda di Rasau, Kubu Raya Meninggal Dunia Dihakimi Warga Dituduh Mencuri Mangga
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.