Polisi Limpahkan Penendang Sesajen ke Kejaksaan Negeri Lumajang
Dikawal empat petugas kepolisian saat digelendeng masuk ke kantor kejaksaan, HF banyak menundukkan kepala
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Berkas perkara kasus Hadfana Firdaus (HF), penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur telah dinyatakan lengkap.
Polisi melimpahkan Hadfana Firdaus ke Kejaksaan Negeri Lumajang, Kamis (10/3/2022). Itu artinya perkara tersebut diproses hukum ke tingkat yang lebih jauh.
Dikawal empat petugas kepolisian saat digelendeng masuk ke kantor kejaksaan, HF banyak menundukkan kepala menghindari kamera wartawan.
Dalam kasus ini, HF disangkakan dijerat pasal berlapis. Pertama Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua yakni Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang Ujaran Kebencian terhadap Golongan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Korupsi Sesajen, Mantan Kadisbud Kota Denpasar Divonis Tiga Tahun
Kasi Pidum Kejari Lumajang, Mirzantio Erdinanda mengatakan, dalam bulan Maret ini, berkas kasus HF akan diajukan ke Pengadilan Negeri Lumajang. Dengan begitu HF akan segera menjalani proses persidangan.
"Setidaknya dua minggu ke depan saudara HF sudah dilimpahkan ke Pengadilan Lumajang. Setelah itu tinggal menunggu jadwal sidang perdana," kata Mirzantio Erdinanda.
Sebelumnya, pada Minggu (9/1/2022), santer beredar video yang merekam aksi seorang pria membuang dan menendang makanan sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru di Lumajang.
Baca juga: Kasus Penendang Sesajen Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Dusun Sumbersari, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang. Lokasinya ada di dua titik. Pertama yaitu pura dan sungai yang berhulu dari Gunung Semeru.
Perbuatan HF disebut-sebut telah melukai perasaan warga lereng Gunung Semeru. Sebab, bagi warga Suku Tengger, sesajen merupakan warisan dari budaya leluhur yang masih dipegang banyak masyarakat untuk menjaga tradisi.
Penulis: Tony Hermawan
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Berkas Kasus Penendang Sesajen di Lereng Semeru Lumajang Lengkap, Polisi Limpahkan ke Kejaksaan