Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adu Argumen Warnai Eksekusi Lahan Beserta Bangunan

Adu argumen tersebut berlangsung sekitar satu jam. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, pihak Pengadilan Negeri tetap mengeksekusi.

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Adu Argumen Warnai Eksekusi Lahan Beserta Bangunan
Tribun Bali/Made Prasetia Aryawan
EKSEKUSI - Suasana proses ekskusi lahan dan bangunan di Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Kamis (10/3). Eksekusi sempat tertahan karena ada massa yang bertahan dan menyampaikan argumen. 

TRIBUNNEWS.COM, TABANAN  - Puluhan orang tampak berkumpul di Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Kamis (10/3). Saat itu, Pengadilan Negeri Tabanan melakukan eksekusi tanah dan bangunan yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT).

PN Tabanan melaksanakan putusan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan No 5/PDT.X/2020/PNTabanan. Sejatinya, perkara ini dilakukan sejak 2019 dengan berbagai proses.

Menurut pantauan, sebelum dilakukan eksekusi sejumlah massa dari pihak termohon sempat beradu argumen dengan pihak PN Tabanan.

Setidaknya, adu argumen tersebut berlangsung sekitar satu jam dan berlangsung alot. Namun, karena sudah berkekuatan hukum tetap, pihak Pengadilan Negeri akhirnya berhasil mengeksekusi.

"Kami PN Tabanan melaksanakam eksekusi sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan," kata Panitera PN Tabanan, I Nyoman Windia di lokasi, Kamis.

Dia mencertitakan, awalnya termohon Dewa Gede Mahayana meminjam uang di salah satu bank. Termohon dengan status debitur.

Dalam perjalanan, mereka sudah bersepakat menandatangani perjanjian atau HT berikut dengan jaminannya yakni tanah dan bangunan di Desa Samsam tersebut.

BERITA TERKAIT

Dalam perjajian tersebut sudah tertulis kreditur bisa menjual jaminan tersebut tanpa sepengetahuan kreditur jika debitur tidak bisa membayar tagihan utang tersebut.

"Artinya karena sudah tidak bisa bayar terjadilah penjualan lewat lelang. Hari ini, pelelangan sudah ada pemenangnya yakni si pemohon eksekusi dengan nama Sinardi," tuturnya.

Begitu ada pemenang lelang, kata dia, si pemenang ini mengajukan permohonan eksekusi. Namun dalam prosesnya muncul gugatan atau perlawanan sehingga eksekusi ditunda. Perlawanan itu memang cukup lama berlangsung hingga akhirnya ada kasasi.

"Itu cukup lama. Setelah ada putusan inkrah akhirnya pemohon ini kembali melanjutkan permohonan yang dulu yakni eksekusi. Sejatinya dalam prosesnya ada anmani untuk menyerahkan sukarela dari pengadilan tapi termohon tidak pernah menghiraukan hingga akhirnya ada penetapan,” katanya.

Kemudian, dia melanjutkan, ketika ada penetapam tersebut muncul lagi bantahan-bantahan dari termohon. Hanya saja, PN Tabanan menegaskan tidak ingin mengulur waktu lagi.

"Di dalam pembacaan penetapan, kuasa hukum sudah hadir dan ingin menunda putusan tersebut tapi tidak bisa. Karena itu sudah berdasarkan putusan dan perintah pimpinan, kita tetap melanjutkan," tegasnya Nyoman Windia.

Namun, kata dia, apabila putusan bantahan termohon memang naanti bisa mengajukan eksekusi. Hanya saja, termohon akan mengajukan eksekusi kepada pemenang saat ini yakni Sinardi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas