FAKTA Pasutri di Bandung Jadi Tersangka Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp 21 Miliar, Modus Pamer Uang
Polisi menetapkan pasangan suami istri berinisial HTP dan MAW sebagai tersangka dalam kasus arisan fiktif di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung.
Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
"Ayahnya bilang kalau terjadi sesuatu kepada M di luar, bahkan kalau MAW sampai bunuh diri, kami-kami ini yang akan dilaporkan ke polisi," ungkap Neng Rina (27) warga Nagreg saat dihubungi TribunJabar.id, Jumat.
Ketika itu, Neng Rina memang datang ke rumah MAW bersama korban-korban lainnya.
Ia mendatangi rumah MAW karena bos arisan tersebut tak kunjung memenuhi janji untuk mengirim uang arisan berikut keuntungannya.
"Waktu itu dijanjikan oleh MAW di grup para member bahwa uang arisan akan cair tanggal 2 Februari."
"Namun setelah ditunggu-tunggu bahkan hingga kini, tak seorang pun yang ditransfer," bebernya.
Baca juga: Bos Arisan Bodong Raup Untung Rp20 Miliar, Mengaku Kini Tak Sanggup Mengembalikan Uang Korban
Baca juga: Seorang Anggota Polisi Bantu Istri Jalankan Arisan Online Bodong Rp 9 M, Uang Masuk ke Rekeningnya
Pelaku Pamer Kemewahan di Media Sosial
Dikutip dari Kompas.com, tersangka MAW kerap memasang status kehidupan mewahnya di media sosial TikTok, WhatsApp hingga Facebook.
"Memamerkan uang itu juga bagian daripada modus pelaku untuk menarik perhatian para korbannya," kata Kepala Sub Direktorat IV Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang di Mapolda Jabar, Jumat.
Disinggung apakah pelaku ini masuk dalam kategori flexing, Adanan mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan para ahli.
"Masih jauh ya, karena kita harus memeriksa saksi ahli bahasa, apakah itu termasuk kategori flexing, akibat perbuatannya menarik perhatian orang," jelas Adanan.
Baca juga: Suami Bantu Istrinya Jalankan Arisan Bodong Rp 21 M, Modus Adakan Arisan Sistem Lelang
Baca juga: Polda Jabar Beberkan Modus Pelaku Penipuan Berkedok Arisan di Sumedang, Ada yang Setor Rp 500 Juta
Iming-iming yang Ditawarkan Tersangka Arisan Bodong
Tersangka MAW dan HTP menawarkan lelang arisan kepada korbannya dengan keuntungan dan iming-iming untuk pembelian minimal 1 slot arisan seharga Rp 1.000.000.
Para member atau korban akan mendapatkan arisan sebesar Rp 1.350.000 dan akan mendapatkan fee sebesar Rp 250.000 apabila membawa nasabah lainnya.
Polisi menyimpulkan bahwa arisan yang dilelang tersebut fiktif.
Lalu, tujuan tersangka hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi) (TribunJabar.id/Kiki Andriana)