Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Dukung Keputusan Polda Sulsel Pecat Oknum Polisi Pelaku Pelecehan Seksual

Selain dicopot dari jabatannya di kepolisian, Kombes M juga harus akan menjalani proses hukum atas tindakan pidana yang dilakukannya. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Komisi III DPR Dukung Keputusan Polda Sulsel Pecat Oknum Polisi Pelaku Pelecehan Seksual
dok. DPR RI
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, mendukung keputusan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) yang menjatuhi hukuman pemberentian tidak dengan hormat (PTDH), terhadap oknum perwira AKBP M, dalam kasus dugaan pelecehan seksual pada anak.

Menurutnya, pemecatan ini memang sudah seharusnya dijatuhkan kepada oknum polisi tersebut.

"Ini sangat penting dan menunjukkan ketegasan polisi yang tidak ragu-ragu dalam menjatuhkan hukuman bagi pelaku pidana kekerasan seksual, tanpa memandang kelas dan jabatan.

Memang keputusan ini sudah sejalan dengan prinsip pemberantasan kekerasan seksual dari Kapolri," katanya kepada wartawan, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Ahmad Sahroni Soroti Robot Trading Fahrenheit, Tipu Investornya hingga Rp 5 Triliun ?

Sahroni mengatakan, selain dicopot dari jabatannya di kepolisian, Kombes M juga akan menjalani proses hukum atas tindakan pidana yang dilakukannya. 

Dia berharap, peristiwa itu tidak terjadi lagi, terutama pada institusi kepolisian.

Berita Rekomendasi

"Saat ini, tersangka sudah ditahan oleh Polda Sulsel dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Semoga kejadian ini menjadi peringatan bagi siapapun, khususnya jajaran aparat di mana saja, bahwa mereka tidak kebal hukuman, tidak kebal aturan, dan siapapun yang melakukan pelanggaran hukum pasti akan ada konsekuensi yang harus dibayar," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas