Temuan LPSK: 53 Tahanan di Kerangkeng Bupati Terbit Menderita Cacat dan Gangguan Jiwa
53 penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat mengalami gangguan jiwa hingga cacat
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, STABAT - 53 penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin mengalami gangguan jiwa hingga cacat.
Bahkan, ada juga tahanan yang disiksa sampai menemui ajal.
Data tersebut merupakan temuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kondisi gangguan kejiwaan karena penyiksaan dan stres. Mengalami cacat secara permanen akibat dipukul dengan menggunakan benda tumpul. Kemudian ada yang meninggal," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Istilah-istilah yang Digunakan di Kerangkeng Bupati Terbit: Dibungkus hingga Peluru Nyasar
Sejauh ini, ada dua orang penghuni kereng yang meninggal dunia akibat disiksa secara sadis.
Tidak menutup kemungkinan masih ada temuan lain yang dapat memunculkan fakta baru mengenai korban.
Dalam temuan ini, LPSK juga menemukan indikasi bahwa Dewa Peranginangin, anak dari Bupati Terbit adalah otak pelaku paling sadis yang menyiksa pada penghuni kereng.
Dewa Peranginangin diduga melakukan penyiksaan terhadap para penghuni kereng dengan menggunakan selang, kunci Inggris, batu, balok, palu dan plastik yang dibakar lalu diteteskan ke tubuh.
Baca juga: Polda Sumut Ungkap Sudah Ada Calon Tersangka Kasus Penyiksaan di Kerangkeng Bupati Langkat
"Semuanya sadis. Puluhan tahun saya berkerja, belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," kata Edwin dalam konferensi pers di gedung LPSK, kemarin.
Para penghuni kerangkeng, ada yang mengalami putus jari akibat dipukul dengan menggunakan palu. Lebih parahnya, alat kelamin penghuni kereng juga disudut dengan menggunakan api rokok.
Selain itu, para penghuni juga sering diteteskan plastik yang sudah dibakar sebelumnya oleh Dewa Peranginangin.
Bukan hanya Dewa, Cana dan oknum Aparat Penegak Hukum juga ikut melakukan penyiksaan terhadap penghuni kereng.
Pada temuan ini, Cana juga mencambuk para penghuni kereng dengan menggunakan selang air.
Baca juga: Peran 5 Oknum Polisi yang Terlibat Kasus Kerangkeng Terbit Rencana, Ada Adik Ipar sang Bupati
Tempat penyiksaan penghuni kereng juga selalu berpindah.
Ada yang mendapat penyiksaan di luar kerangkeng, Gudang Cacing, Perkebunan Sawit, Pabrik serta di dalam kolam ikan.
SG, korban yang meninggal dunia juga mengalami penyiksaan oleh Dewa Peranginangin.
Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:
53 Tahanan di Kerangkeng Manusia Terbit Rencana Peranginangin Cacat dan Alami Gangguan Jiwa