Ayah Handi Masih Sakit Hati, Kolonel Priyanto Minta Maaf dan Mengaku Khilaf, Hakim: Tidak Sekarang
Etes yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan kekecewaannya karena seharusnya anaknya dilindungi dan diberikan pertolongan, bukannya dibuang.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana dalam kecelakaan Nagreg digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa Kolonel Priyanto ini, ayah Handi Saputra, Etes Hidayatullah, mengungkapkan rasa sakit hatinya.
Seperti diketahui, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) menjadi korban kecelakaan yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Etes yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan kekecewaannya karena seharusnya anaknya dilindungi dan diberikan pertolongan, bukannya dibuang.
Menurutnya, kecelakaan lalu lintas adalah hal yang biasa, terutama di lokasi kecelakaan Handi dan Salsabila di Nagreg.
Namun, Etes menyesalkan mengapa Kolonel Priyanto dan dua terdakwa lainnya tidak membawa anaknya ke Puskesmas.
"Kalau kecelakaan lalu lintas itu biasa. Semuanya juga sama. Bukan satu dua kejadian di situ. Semua dibawa ke rumah sakit."
"Kalau anak saya dibawa ke Puskesmas ada pertolongan mungkin sekarang masih bisa hidup," ujarnya, Selasa, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Etes mengatakan, perbuatan yang dilakukan Kolonel Priyanto di luar batas kemanusiaan dan biadab.
Ia pun mengaku masih sakit hati sampai sekarang.
Baca juga: Kolonel Priyanto Perintahkan Kopda Andreas Ganti Cat dan Jual Mobil yang Tabrak Handi-Salsabila
Baca juga: Anak Buah Kolonel Priyanto Ceritakan Proses Pencarian Sungai hingga Sejoli Handi-Salsabila Dibuang
Kolonel Priyanto Minta Maaf dan Mengaku Khilaf
Sementara itu, Kolonel Priyanto sempat menyampaikan permohonan maaf dalam lanjutan persidangan tersebut.
Majelis hakim menawarkan kepadanya apakah akan memberikan tanggapan atas kesaksian dan keterangan yang diberikan oleh ayah korban.
Tawaran ini dimanfaatkan Kolonel Priyanto untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung ke pihak korban.