Ayah Handi Masih Sakit Hati, Kolonel Priyanto Minta Maaf dan Mengaku Khilaf, Hakim: Tidak Sekarang
Etes yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan kekecewaannya karena seharusnya anaknya dilindungi dan diberikan pertolongan, bukannya dibuang.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
Namun, saat melewati Puskesmas dekat lokasi kejadian, justru Kolonel Priyanto yang duduk di kursi depan penumpang memerintahkan agar mobil tidak berhenti.
Andreas mengaku selama perjalanan itu dirinya berulang kali memohon kepada Kolonel Priyanto untuk membawa kedua korban ke Puskesmas agar nyawa sejoli tersebut bisa tertolong.
Namun, Kolonel Priyanto yang merupakan perwira menengah TNI AD alias lebih tinggi pangkatnya, tetap memerintahkan Andreas untuk diam dan memacu mobil hingga ke arah Jawa Tengah.
Setelah mendapati Andreas ketakutan karena telah menabrak kedua korban, Kolonel Priyanto memerintahkan Andreas untuk menepikan kendaraan dan mengambil alih kemudi.
Baca juga: Kolonel Priyanto Cari Sungai Lewat Google Maps Setelah Tolak Bawa Handi dan Salsabila Ke Puskesmas
Baca juga: Air Mata Kopda Andreas Tak Terbendung, Berkali-kali Memohon ke Kolonel Priyanto Agar Tak Buang Jasad
Diketahui, Kolonel Priyanto didakwa atas dakwaan berlapis pada persidangan Selasa (8/3/2022) lalu.
Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan, dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Gita Irawan) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya) (TribunJakarta.com/Bima Putra)