Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Handi Masih Sakit Hati, Kolonel Priyanto Minta Maaf dan Mengaku Khilaf, Hakim: Tidak Sekarang

Etes yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan kekecewaannya karena seharusnya anaknya dilindungi dan diberikan pertolongan, bukannya dibuang.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Ayah Handi Masih Sakit Hati, Kolonel Priyanto Minta Maaf dan Mengaku Khilaf, Hakim: Tidak Sekarang
TribunJakarta.com Bima Putra/Instagram @infojawabarat
Kolonel Priyanto saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Selasa (8/3/2022) (kiri). Priyanto saat memasukkan jasad Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) ke dalam mobil Izusu Panther yang dikendarainya (kanan). 

Namun, saat melewati Puskesmas dekat lokasi kejadian, justru Kolonel Priyanto yang duduk di kursi depan penumpang memerintahkan agar mobil tidak berhenti.

Proses rekonstruksi pembuangan jenazah sejoli korban kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat yang dilakukan ketiga pelaku oknum TNI di TKP pembuangan Jembatan Sungai Tajum, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Senin (3/1/2022).
Proses rekonstruksi pembuangan jenazah sejoli korban kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat yang dilakukan ketiga pelaku oknum TNI di TKP pembuangan Jembatan Sungai Tajum, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Senin (3/1/2022). (Tribun Jateng/Dok. Dempom IV/I Purwokerto)

Andreas mengaku selama perjalanan itu dirinya berulang kali memohon kepada Kolonel Priyanto untuk membawa kedua korban ke Puskesmas agar nyawa sejoli tersebut bisa tertolong.

Namun, Kolonel Priyanto yang merupakan perwira menengah TNI AD alias lebih tinggi pangkatnya, tetap memerintahkan Andreas untuk diam dan memacu mobil hingga ke arah Jawa Tengah.

Setelah mendapati Andreas ketakutan karena telah menabrak kedua korban, Kolonel Priyanto memerintahkan Andreas untuk menepikan kendaraan dan mengambil alih kemudi.

Baca juga: Kolonel Priyanto Cari Sungai Lewat Google Maps Setelah Tolak Bawa Handi dan Salsabila Ke Puskesmas

Baca juga: Air Mata Kopda Andreas Tak Terbendung, Berkali-kali Memohon ke Kolonel Priyanto Agar Tak Buang Jasad

Diketahui, Kolonel Priyanto didakwa atas dakwaan berlapis pada persidangan Selasa (8/3/2022) lalu.

Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BERITA REKOMENDASI

Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Gita Irawan) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya) (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Berita lain terkait Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas