Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Terima sang Anak Ditegur, Pria di Sumenep Ini Aniaya Tetangganya

Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tidak Terima sang Anak Ditegur, Pria di Sumenep Ini Aniaya Tetangganya
pexels.com
Ilustrasi penganiayaan 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - Tidak terima anaknya ditegur saat ambil pohon jambu warga di Pulau Kangean Sumenep, orangtua dari anak tersebut tega menganiaya pemiliknya dengan menggunakan parang.

Korban dilarikan ke Puskesmas.

Aksi penganiayaan dengan menggunakan parang (senjata tajam) itu terjadi di Dusun Jembu Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa Pulau Kabupaten Sumenep pada Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 06.00 WIB.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan peristiwa itu dan tidak jauh dari rumah korban.

Identitas korban diketahui berinisial DG (49) dan pelaku berinisial AS (36) yang keduanya sama - sama berasal dari satu Desa Kolo-kolo Kecamatan, Arjasa Kabupaten Sumenep.

Terjadi tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Kangean Sumenep antara sesama petani yang sama-sama satu Desa Kolo-kolo Pulau Kangean," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: VIRAL Video Pria Tewas Ditembak Polisi di Sumenep, Ternyata Pelaku Begal, Stres Ditinggal Istri

Berita Rekomendasi

Mantan Kapolsek Kota Sumenep mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di tempat kejadian sebelah rumah DG (korban) Dusun Jembu Desa Kolo-kolo, Kecamatan Arjasa Sumenep.

Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam.

"Senjata tajam jenis parang yang berukuran lebih kurang 70 cm berhasil kita amankan," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pengetrapan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dan untuk sementara saat ini pelaku diamankan di Polsek Kangean untuk penyidikan lebih lanjut.

"Tindak pidana penganiayaan dengan cara membacok menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang dikenakan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tak Terima Anaknya Ditegur Tetangga saat Naik Pohon Jambu, Pria Sumenep Ambil Parang, Ending Tragis

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas