Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harga Migor Kemasan Diserahkan ke Pasar, Negara Kalah Telak

keputusan pemerintah melepas harga minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar menandakan pemerintah kalah menghadapi tekanan pengusaha minyak goreng.

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Harga Migor Kemasan Diserahkan ke Pasar, Negara Kalah Telak
Dok:Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dengan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi meninjau langsung pabrik minyak goreng PT Bina Karya Prima di Cilincing, Jakarta Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mencabut peraturan Harga Eceren Tertinggi (HET) minyak goreng (migor), seiring terjadinya kelangkaan komoditas pangan tersebut di lapangan.

"Iya dicabut HET (hari ini). Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liter," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan saat dihubungi, Rabu (16/3).

Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Badung masih menunggu keputusan dan petunjuk resmi dari pemerintah provinsi Bali terkait harga minyak goreng curah di masyarakat Rp 14.000 per liter.

Pasalnya petunjuk dari pemerintah pusat akan disampaikan melalui provinsi.

Mengingat pemerintah pusat akan menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat Rp 14.000 per liter. Pusat juga memutuskan menghapus Harga Eceran Tertinggi (HET) harga minyak goreng kemasan dan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung, I Made Widiana mengatakan, keputusan harga itu sudah masuk Bali, tapi kelanjutannya masih menunggu info dari Pemprov Bali.

"Semua itu dikendalikan provinsi. Kami menunggu petunjuk dari sana," ujar Widiana, Rabu (16/3).

BERITA REKOMENDASI

Dia mengakui, sebelumnya harga minyak goreng di pasar tradisional masih di atas ketentuan pusat. Para pedagang beralasan barang yang dijual merupakan stok lama yang belum habis terjual, sehingga tidak menurunkan harga sesuai ketentuan.

Menyikapi kondisi di lapangan, Made Widiana memutuskan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada distributor dan agen minyak goreng. Mereka diharapkan membantu pemerintah menekan harga minyak di tingkat pasar tradisional.

Kabag Perekonomian Kabupaten Badung, AA Sagung Rosyawati mengakui belum mendapatkan surat resmi terkait keputusan pusat menghapus HET minyak goreng di pasaran dan menetapkan harga minyak goreng curah Rp 14.000 per liter.

"Monitoring masih tetap dilakukan sambil menunggu keputusan yang baru," katanya.

Menurutnya, minyak goreng di sejumlah pasar tradisional dan modern masih tersedia. Hanya saja harga yang ditawarkan masih bervariasi di kisaran Rp 14.000 per liter hingga Rp 16.000 per liter.


Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna menyikapi perbedaan harga minyak goreng di pasaran. Disamping itu, distributor dan pedagang juga belum sepenuhnya menerapkan HET sesuai ketentuan.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengaku, saat ini dirinya sedang memproses Peraturan Mendag terbaru soal HET minyak goreng dan telah dilakukan sosialisasi ke pasar-pasar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas