Palsukan KTP Demi Bisa Menginap di Hotel Tanpa Bayar, Pria di Balikpapan Diciduk Polisi
Kasus penipuan dengan modus palsukan KTP terjadi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Diketahui yang menjadi pelakunya pria 32 tahun berinisial SA.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus palsukan KTP terjadi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Diketahui yang menjadi pelakunya pria 32 tahun berinisial SA.
SA nekat memalsukan identitasnya demi bisa menginap di hotel tanpa membayar.
Akibat ulahnya, pihak hotel merugi hingga jutaan rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro membenarkan kasus ini.
Ia menjelaskan, modus pelaku selain menggunakan KTP palsu, SA juga mengaku sebagai pekerja perusahaan batu bara.
Baca juga: Diduga Tipu Puluhan Investor, Bos Baba Rafi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
"Pelaku ini menghubungi resepsionis hotel, mengaku sebagai manajer perusahaan tambang di Kaltim, lalu memesan 12 kamar untuk 3 hari," sebut Rengga, Kamis (17/3/2022).
Setelah berhasil menipu resepsionis dengan identitas palsunya, ia memasuki kamar yang dipesan dan lantas memesan fasilitas hotel. Mulai dari makanan, minuman, dan sebagainya.
Usai menikmati berbagai fasilitas itu, lanjut Rengga, DS lantas meninggalkan hotel tanpa membayar tagihan atas semua yang dia pesan senilai kisaran Rp 6 juta.
Pihak hotel pun kemudian menagih pihak perusahaan tambang yang dicatut oleh tersangka dalam aksinya.
Benar saja, pihak perusahaan membantah bahwa sudah memesan kamar hotel.
Pihak hotel pun kemudian melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Mapolresta Balikpapan.
Dilengkapi dengan barang bukti salinan rekaman CCTV dan bukti pemesanan.
Dari salinan rekaman CCTV, wajah DS terlihat jelas. Pihak berwajib rupanya sudah mengantongi identitas pelaku.
Baca juga: Perempuan Asal Demak Tipu Korbannya Hampir Rp 1 Miliar: Penipuan Berkedok Ritual
Pasalnya, kata Rengga, DS merupakan residivis dengan kasus pencurian.
Alhasil, SA berhasil dibekuk dengan mudah, yakni di kediamannya yang berlokasi di Jalan Milono, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota.
"Dan tidak hanya di sini. Dia juga melakukan hal tersebut di beberapa hotel di Balikpapan dan di Jawa."
"Total ada 6 laporan hotel. Modusnya sama, dengan KTP palsu," ungkap Rengga.
Adapun dari hasil perbuatannya, SA kini berhadapan dengan hukum.
Ia dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Gunakan Identitas Palsu untuk Sewa Kamar Penginapan, Pria Ini Tipu Manajemen Hotel di Balikpapan
(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.