Tujuh Pelanggar Syariat Islam di Aceh Tamiang Dijadwalkan Jalani Eksekusi Cambuk Besok
Para terhukum telah menjalani proses persidangan dan dinyatakan bersalah atas pelanggaran Qanun Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Tujuh pelanggar syariat Islam akan menjalani eksekusi cambuk di komplek Islamic Center Aceh Tamiang, Jumat (18/3/2022).
Kadis Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal menjelaskan tujuh pelanggar hukum ini terdiri atas empat pria, masing-masing Suk, Syaf, Fai dan Haf.
Sedangkan tiga lainnya wanita, yakni Rin, Alf dan Vi.
“Total ada tujuh yang akan menjalani eksekusi, sudah dijadwalkan dilakukan di Islamic Center,” kata Syamsul Rizal, Kamis (17/3/2022).
Dia menjelaskan, para terhukum telah menjalani proses persidangan dan dinyatakan bersalah atas pelanggaran Qanun Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat.
“Ada tiga bentuk pelanggaran, maisir, khalwat, dan khamar,” jelasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Napoleon Minta Perkara Kekerasan Terhadap M Kece Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Hukuman atas kasus khalwat dijelaskannya dijatuhkan untuk Suk dan Rin, kasus maisir untuk Syaf dan Fai, sedangkan kasus khamar dijatuhkan untuk Haf dan Vi.
Pelaksanaan eksekusi ini tidak hanya atas pertimbangan sudah memenuhin unsur, tapi juga mempertimbangkan puasa.
Dia berharap, para terhukum bisa berkumpul dengan keluarga saat puasa nanti.
“Kita berharap kita semua diberi hidayah, dan harapannya selepas eksekusi ini para terhukum bisa lebih baik dan berkumpul dengan keluarga,” ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tujuh Pelanggar Qanun Akan Dieksekusi Cambuk, Tiga di Antaranya Merupakan Perempuan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.