Nasib Brigadir AN yang Bakar Selingkuhan, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Ancaman Hukumannya
Kasus oknum polisi berpangkat brigadir tega membakar hidup-hidup selingkuhannya di Kabupaten Laha, Sumatera Selatan, terus bergulir.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum polisi berpangkat brigadir tega membakar hidup-hidup selingkuhannya di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, terus bergulir.
Sejumlah hukuman menanti Brigadir AN karena perbuatannya kepada DN (25).
Anggota Polres Lahat itu terancam pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).
Selain itu, ia juga akan dijerat pasal pidana.
"Kita akan menjerat anggota kita dengan Pasal 340 KUHP," ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto sebagaimana rilis tertulis yang diterima Tribunsumsel.com, Kamis (17/3/2022).
Meskipun korban tidak sampai kehilangan nyawa, namun perbuatan Brigadir AN dinilai tepat bila disangkakan dengan pasal pembunuh berencana.
Baca juga: Viral Wanita Bakar RSUD Tanjungbalai, Mengamuk Minta Obat Subur Supaya Punya Anak Kembar Tiga
Sebab terlihat jelas ada unsur kesengajaan untuk menghilangkan nyawa korban dengan cara membakarnya.
"Dari informasi yang kita dapatkan bahwa anggota kita ini mengambil bensin dari kendaraan sepeda motornya, kemudian masuk ke rumah dan menyiramkan bensin ke korban hingga membakarnya," ungkapnya.
Lanjut dikatakan, dari proses pendalaman terhadap kasus ini didapatkan adanya cinta segitiga yang bertepuk sebelah tangan.
"Kita menilai adanya perencanaan terhadap oknum tersebut untuk melakukan pembakaran terhadap korban, sehingga dengan peristiwa yang terjadi ini korban mengalami luka bakar mencapai 80 persen dan Brigadir AN juga mengalami luka bakar mencapai 60 persen karena hendak menyelamatkan korban," ujarnya.
Baca juga: Terlibat Bakar Mobil Warga, Oknum Perwira Polisi di Medan Divonis 1 Tahun Penjara
Toni memastikan Brigadir AN bakal mendapatkan hukum tegas atas kesalahan yang dilakukannya.
"Untuk sekarang keduanya masih dalam perawatan medis," ujarnya.
Informasi tambahan, Pasal 340 KUHP berbunyi:
Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawaorang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun
Kronologi Kejadian Oknum Polisi Bakar Selingkuhan
Brigadir AN Oknum Polisi Polres Lahat nekat membakar kekasihnya Nengsih Marlina (24) -- sebelumnya disebut Diana Ningsih -- warga Rukun Damai Rt 03 Rw 03 Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Akibat aksi tersebut, korban menderita luka bakar sangat parah disekujur tubuhnya, sedangkan pelaku juga menderita luka bakar dikedua tangan dan sedikit bagian muka yang dirawat di Sal Bedah ruang Enim 1.
Sedangkan Korban dirawat di ruang ICU RSUD Muara Enim secara intensif karena menderita luka bakar sekitar 80 persen.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, kejadian itu terjadi dirumah kontrakan temannya di gang Kolam, Rumah Tumbuh, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Baca juga: Nasib Brigadir AN yang Tega Bakar Kekasih, Korban Diduga Selingkuhan Pelaku
Aksi nekat tersebut berawal korban dan pelaku telah menjalin hubungan asmara selama beberapa tahun.
Setelah menjalani asmara, korban baru mengetahui jika pelaku telah beristri yang tengah hamil tua dan memiliki dua anak.
Atas saran keluarga dan pertimbangannya, akhirnya korban memutuskan untuk mengakhiri hubungan asmara tersebut.
Namun ternyata pelaku tidak terima diputus secara sepihak, dan terus berusaha menghubungi dan mencari korban, namun korban selalu menghindar.
Untuk menghindari kejaran pelaku, korban pun bertandang dan tidur di rumah kontrakan temannya Dea (27) di Jalan Ade Irma Suryani Gang Kolam Rt 05 Rw 08 Rumah Tumbuh, Kelurahan Muara Enim.
Namun, meski telah menghindar, ternyata persembunyian korban tetap terendus oleh pelaku.
Kemudian pelaku mendatangi kontrakan Dea sekitar pukul 22.30, namun korban sudah tidur.
Tidak habis akal, pelaku yang sudah emosi langsung menurunkan skring meteran listrik sehingga lampu kontrakan padam dan mendengar ada suara memanggil.
Baca juga: Oknum Polisi Nekat Bakar Pacar, Keluarga Korban Ungkap Sikap Pelaku yang Kasar
Kemudian saksi Dea terbangun dan mencoba mengecek dengan mengintip dari jendela.
“Aku ngiro lampu mati karena token habis. Aku manggil Ningsih la tedok belum. Dio jawab belum, sudah rewang ayuk isi pulsa lampu sebentar. Pas buka pintu ternyato sudah ada pelaku didepan pintu,” terang Dea.
Setelah itu pelaku, lanjut Dea, pelaku langsung mendobrak pintu dan menghidupkan skring meteran listrik sambil membuka pintu kamar dan melihat korban sedang rebahan dikasur.
Melihat hal tersebut, Pelaku langsung marah-marah dan mencaki maki korban.
Kemudian tanpa basa basi langsung menyiramkan Bensin yang telah dibawanya sebanyak dua botol ke tubuh korban.
Untuk meredakan pertengkaran antara pelaku dengan korban, dirinya sempat mengingatkan pelaku untuk tidak ribut-ribut di kontrakannya karena tidak enak didengar tetangga.
Namun peringatannya tidak digubris oleh pelaku bahkan mengancam dirinya akan disiram juga oleh Bensin.
“Aku omongke dak usaha ribut-ribut disini aku malu gek dateng galo RT, apolagi la pakek siram bensin. Kakakni lah kelewatan. Pelaku langsung marah, kau dak usah melok-melok gek kau ku siram bensin dan kubakar pulo,” tiru Dea.
Usai dua kali menyiram Korbam dengan Bensin, sambung Dea, pelaku masih terus memarahi korban dan memegang korek api gas sembari sekali-kali memantikkan korek api tersebut.
Baca juga: Polda Sumut Tangkap 4 Orang Penganiaya Wartawan, Salah Satunya Pernah Bakar Mobil Wakapolres Madina
Akibatnya percikan tersebut, ternyata tanpa diduganya langsung menyambar tubuh korban yang telah di siram dengan Bensin.
“Sekali ni aku bukan nak gertak-gertak kau be. Omong la kau ku bakar nian, cepat nian api langsung nyambar lantai dan tubuh korban. Aku be melok kebakar,” jelas.
Kemudian, kata Dea, api langsung menyambar tubuh korban dan lantai rumah sehingga asap mengepul dari dalam kamar.
Mungkin karena kasihan, tiba-tiba pelaku langsung menarik tubuh korban dan memeluknya berusaha untuk mematikan kobaran api di tubuh korban serta membawa korban ke klinik bidan.
Setelah menyelamatkan korban dan mendapatkan penanganan sementara, pelaku langsung pergi meninggalkan korban.
“Ketika jingok ado api, aku langsung teriak minta tolong. Lalu datang warga dan pak RT," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Brigadir AN Oknum Polisi Bakar Selingkuhan Kena Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Kata Kapolda Sumsel
(TribunSumsel.com/Shinta Dwi Anggraini)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.