Nelayan di Bulukumba Sebar Video Syur Pacar yang Masih SMA, Motif Takut Hubungan Asmara Berakhir
Seorang nelayan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, nekat menyebar video syur bersama pacarnya.
Editor: Endra Kurniawan
Tribunnews/Indiatimes.com
Ilustrasi video syur - seorang nelayan di Bulukumba nekat menyebarkan video syur pacarnya yang masih SMA.
Atas perbuatannya itu, ia terancam dijerat undang-undang pornografi.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008.
Ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Ia juga diduga melanggar Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2018.
"Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2018 dengan ancaman Hukuman 6 Tahun," tegas AKP Yusuf.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Terduga Pemeran Video Mesum Pelajar SMA di Bulukumba Ditangkap, Mengaku Takut Ditinggal Kekasihnya
(Tribun-Timur.com/Firki Arisandi)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.