Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Mahasiswa di Yogyakarta Jadi Muncikari, Ditangkap Saat Jual PSK Rp 6 Juta Sekali Kencan

Muncikari yang masih berstatus mahasiswa berumur 17 tahun berinisial MR warga Kalasan, Sleman dan kedua korban merupakan teman pelaku

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Mahasiswa di Yogyakarta Jadi Muncikari, Ditangkap Saat Jual PSK Rp 6 Juta Sekali Kencan
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto bersama Kasubdit IV/ Reknata Ditreskrimum Polda DIY menunjukkan pelaku MR berikut barang bukti kejahatan perdagangan orang di Mapolda DIY, Kamis (17/3/2022) 

"Pelaku Mr ini menjadi EO untuk dua kamar. Dari dua kegiatan itu, mendapatkan uang Rp 2,5 juta," kata Yuli.

Sejumlah barang bukti turut diperlihatkan dalam ungkap kasus tersebut yakni dua buah kondom yang sudah terpakai dan 7  kondom yang belum dipakai.

Kemudian tiga unit ponsel, tisu bekas, uang tunai, dua sprei kamar dan dua buah kunci kamar.

Baca juga: Terseret Kasus P

rostitusi, Selebgram TE Berstatus Korban, Akui Kenal Mucikari 2 Tahun Lalu

Kasubdit IV/Renakta Diskrimum Polda DIY, AKBP Budi Suarnano mengungkapkan, antara pelaku dan korban (dua psk) saling mengenal.

Korban berasal dari Jateng dan Jatim dan hubungan mereka dengan pelaku adalah teman dan saling membutuhkan.

Pelaku mencarikan pelanggan untuk kedua korban dengan cara memasarkan online di media sosial.

Menurutnya, setiap transaksi dibuat terputus.

Berita Rekomendasi

"Kegiatan transaksi dibuat terputus. Jadi, kami tidak bisa semata-mata menemukan pelanggan mereka," terang Budi.

Berdasar pengakuan, pelaku MR sudah dua kali menjalankan aksi pelacuran tersebut, dengan wilayah operandi di Yogyakarta.

Atas perbuatannya, pelaku MR disangka telah melanggar pasal 2 dan 12 UU R1 nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana kurungan paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 120 juta hingga Rp 600 juta.

Selanjutnya, pasal 296 dan 506 KUHP dengan pidana kurungan satu tahun empat bulan atau denda Rp 15 ribu.

Berkas perkara pemuda yang juga mahasiswa di Yogyakarta berinisial MR, warga Kalasan, Sleman yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi perempuan untuk dijadikan pelacur sudah lengkap.

Berkas perkara tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses tahap dua.

"Pemberkasan kasus ini sudah akan memasuki tahap ke-2 dan berkas setelah ini segera diserahkan ke Jaksa," kata Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, Kamis (17/3/2022). (Tribunjogja.com/Rif)
 
 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BERITA Kriminal: Jadi Penyedia Perempuan Pemuas Nafsu, Mahasiswa Yogyakarta Ini Ditangkap

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas