Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Dukun di Dayeuhkolot Bandung Lecehkan Pasiennya, Pelaku Perdaya Gadis SMA yang Baru Putus Cinta

Tindak asusila menimpa dua gadis SMA yang baru putus cinta di Bandung Jawa Barat, pelakunya seorang dukun.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Aksi Dukun di Dayeuhkolot Bandung Lecehkan Pasiennya, Pelaku Perdaya Gadis SMA yang Baru Putus Cinta
Tribun Jabar/ Lutfi AM
Dukun cabul di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, berhasil diringkus jajaran Polresta Bandung, setelah melakukan tindak asusila pada dua anak SMA yang menjadi pasiennya. 

"Dari hasil visum kita tidak melihat adanya luka sobek pada kelamin korban," ujar Kusworo.

Kusworo membenarkan, tersangka bisa disebut dukun karena dari pengakuannya, yang bersangkutan bisa menyembuhkan pelet kesurupan dan lainnya.

Pengakuan pelaku

W pun mengakui perbuatannya.

Saat digiring di Mapolresta Bandung, raut muka W terlihat tak ada penyesalan.

Bahkan ia sempat menceritakan dan memperagakan saat melakukan aksinya menciprati air kepada pasien yang menjadi korbannya.

Saat ditanya oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, W mengatakan punya korban lain yaitu saat mengobati wanita yang rumah tangganya tidak harmonis.

BERITA REKOMENDASI

"Dia minta tolong kepada saya karena selama rumah tangga, katanya enggak harmonis sama suaminya," ujar W di Mapolresta Bandung, Senin (21/3/2022).

Dia mengaku, akhirnya menyanggupi untuk mengobati dan meminta pasiennya untuk bersedia diciprati air telah diberi doa.

Baca juga: Kakek 66 Tahun Cabuli Siswa TK, Korban Diajak Mandi hingga Banyak Tanda Merah di Lehernya

Saat diciprati air, sang korban tanpa busana.

"Kalau misalkan setelah diciprat air doa, ada terasa panas atau apa, bagian itu yang akan dipijit duluan," kata dia.

Saat menjawab pertanyaan Kusworo, W sesekali memperagakan apa yang dilakukan kepada pasien yang jadi korban.

Baca juga: Pria Lansia Tasikmalaya Cabuli Bocah Usia 5 Tahun, Modus Beri Uang Jajan Rp 2.000 hingga Rp 10 Ribu


"Dibaringkan, ditidurkan, terus dikepretan ku cai (diciprati air)," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan paling singkat tiga tahun penjara, serta denda Rp 300 juta. (Tribunjabar.id/ Lutfi Ahmad Mauludin)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas