Modus Lakukan Penyembuhan dari Pelet, Dukun Lecehkan 2 Siswi SMA di Bandung
Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pelakunya adalah pria 46 tahun berinisial J alias Abah W (46).
Editor: Endra Kurniawan
Menurut Kusworo, hingga kini korban terdapat dua orang anak perempuan usia 15 tahun, dan anak perempuan usia 16 tahu, walu demikin tak menutup kemungkinan korban lebih banyak.
"Kami tidak terpatok pada itu saja, kami membuka seluas-luas jika ada warga masyarakat yang juga menjadi korban untuk melapor," katanya.
Kusworo mengatakan, kedua korban anak di bawah umur tersebut, tidak sampai disetubuhi.
"Dari hasil visum kita tidak melihat adanya luka sobek pada kelamin korban," ujar Kusworo.
Kusworo membenarkan, tersangka bisa disebut dukun karen dari pengakuannya, yang bersangkutan bisa menyembuhkan pelet kesurupan dan lainnya.
"Akibat perbuatannya, tersangka terjerat, pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp 300 juta rupiah," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul INI Tampang Dukun Cabul terhadap 2 Siswi SMA di Dayeuhkolot, Polresta Bandung Beberkan Modusnya
(Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin)
Berita lainnya seputar pelecehan anak di bawah umur.