Pasangan Suami Istri Jadi Pencopet di Pasar Tugu Pahlawan Surabaya: Hasil Mengamen Tidak Cukup
Pasangan suami istri mencopet dompet pengunjung kawasan Pasar Tugu Pahlawan atau di Jalan Kebonrojo, Surabaya, Jawa Timur
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Pasangan suami istri (Pasutri) berkomplot mencopet dompet pengunjung kawasan Pasar Tugu Pahlawan atau di Jalan Kebonrojo, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/3/2022).
Pasutri itu bernama Abdul Ghofar (53), dan istrinya Zainah Munah (52) warga Krembangan, Surabaya.
Penghasilan mereka sebagai pengamen jalanan yang tak bisa dikatakan cukup, sepertinya memaksa mereka mencari sumber pendapatan lain, guna mencukupi kebutuhan hidup.
Kapolsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Hari Kurniawan mengungkapkan, keduanya beraksi secara berkomplot.
Baca juga: Komplotan Pencopet Terdiri dari Satu Keluarga di Mandalika Ditangkap: Ini Masing-masing Perannya
Memanfaatkan situasi kepadatan dan keramaian kondisi pasar. Keduanya membagi tugas dalam menggasak benda berharga targetnya; tas pengunjung atau pemilik salah satu gerai yang lengah.
Sang suami bertindak sebagai pengawas situasi dan mencari target sasaran. Sedangkan sang istri bertugas sebagai eksekutor pencurian.
Setelah barang curiannya itu berhasil diperoleh, sang istri akan menyembunyikan di dalam sebuah tas selempang perempuan warna hitam yang dibawanya.
"AG bagian mengawasi serta menjual barang dan membagi uang hasil copet," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Belum Dieksekusi Karena Banyak Kerjaan, MAKI Bandingkan Kasus Pinangki dengan Pencopetan
Saat dilakukan penangkapan. Hari menambahkan, dari tangan kedua petugas berhasil mengamankan sebuah dompet milik korban perempuan berwarna coklat berisi uang m Rp716 ribu, dan sebuah ponsel Samsung A50 warna biru dan kombinasi hitam.
Semua benda hasil curian tersebut, diwadahi dalam sebuah tas selempang warna hitam. Aksi kejahatan yang dilakukan keduanya itu, dilakukan karena terdesak motif ekonomi.
Akibat kejahatan tersebut. Keduanya bakal dikenai Pasal 363 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.
Baca juga: 2 Ibu Rumah Tangga di Tasikmalaya Berbagi Peran Lakukan Pencopetan, Aksinya Selalu Incar Wanita
"Terlapor berpura-pura memilih barang dan melihat korban lengah langsung mengambil barang milik korban," pungkasnya.
Penulis: Luhur Pambudi
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pasutri di Surabaya Copet Dompet Pengunjung Pasar di Tugu Pahlawan, Istri Jadi Eksekutor
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.