Polda Sumut Belum Tahan 8 Tersangka Kasus Penjara Bupati Langkat: 5 Oknum Polisi Masih Diperiksa
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kedelapannya belum ditangkap.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng milik Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kedelapannya belum ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihaknya akan mengirim surat panggilan hari ini.
Mereka dijadwalkan datang pada Jumat (25/3/2022).
Baca juga: Identitas 8 Tersangka Kasus Tewasnya Tahanan Kerangkeng Milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana
Meski demikian, Tatan meyakini mereka bakal tetap kooperatif meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditangkap.
"Kita yakin mereka tetap kooperatif dan tetap kordinasi dengan pengacara dan penyidik. Hari ini dilayangkan panggilan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (22/3/2022).
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tewas tahanan yang dikerangkeng.
Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Senin 21 Maret kemarin.
"Jadi kemarin telah dilakukan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara tersebut ada 8 orang ditetapkan sebagai tersangka" kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Kesaksian Baru Mantan Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat, Alami Penyiksaan tapi Tidak Bisa Melawan
Tatan menyebut ada dua kasus yang mereka tangani. Pertama soal penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Kedua soal tindak pidana perdagangan orang atau (TPPO).
Adapun delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.
Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.
Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang no 21 tahunn 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"TPPO ada dua tersangka dan kemudian terkait dengan perkara 351 ayat 3 korban inisial AS ada 4 tersangka. Kemudian terkait korban 351 ayat 3 berinisial SG itu ada 2 tersangka," ucapnya.
Sejauh ini Polda Sumut menyatakan tiga orang tewas akibat dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng milik ketua Cana, sapaan akrab Terbit Rencana Perangin-angin.
Baca juga: Kesaksian Baru Mantan Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat, Alami Penyiksaan tapi Tidak Bisa Melawan
Namun baru dua makam yang dibongkar, yakni makam Sarianto Ginting dan Abdul Sidik.
Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan.
Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019, meninggal 22 Februari 2019.
Sementara itu Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng.
Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021.
Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U terjadi pada tahun 2015 lalu. Polisi belum mau membeberkan lebih lanjut soal U yang diduga korban tewas dianiaya.
Polda Sumut mengaku telah memeriksa lebih dari 75 orang saksi, termasuk anak kandung Bupati Langkat nonaktif, Dewa Perangin-angin dan adik kandung perempuannya Sribana Perangin Angin tak lain ketua DPRD Langkat.
Baca juga: Sosok Dewa Peranginangin, Anak Bupati Langkat Diduga Siksa Tahanan di Kerangkeng sang Ayah, Kader PP
Dewa disebut-sebut terlibat dalam penyiksaan tahanan hingga berujung maut.
Pemeriksaan Dewa Perangin-angin dilakukan pada 18 Februari lalu setelah sebelumnya mangkir dari panggilan Polda Sumut.
Sementara pemeriksaan Sribana Perangin Angin dilakukan pada Sabtu 19 Maret lalu.
5 oknum polisi masih diperiksa
Polda Sumut mengaku masih mendalami dugaan keterlibatan lima oknu polisi dalam penyiksaan tahanan di kerangkeng milik Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Adapun satu personel yang diperiksa berpangkat perwira polisi dan empat lainnya brigadir polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan empat polisi berasal dari Polres Langkat dan satu berasal dari Polres Binjai.
Baca juga: Soal Kerangkeng Manusia, LPSK Ungkap Sosok Anak Bupati Langkat yang Disebut Punya Senjata Api
"Ke limanya sudah kami lakukan pemeriksaan dan saat ini masih berlangsung," kata Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (22/3/2022).
Tatan menyebut pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan berkordinasi dengan Bid Propam Polda Sumut.
Dia menyebut sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan mereka.
"Kelimanya sudah kami periksa satu Perwira dan empat Brigadir. Jadi penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan kami kordinasi dengan Propam tentang ada tidaknya keterlibatan anggota Polri.
Dia mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap lima personel kepolisian dari Polda Sumut yang disebut terlibat menyiksa tahanan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Penulis: Fredy Santoso
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 8 PENGANIAYA Penghuni Kerangkeng Terbit Rencana Belum Ditahan, Polda Sebut Mereka Kooperatif
dan
LIMA Personel Polisi Masih Diperiksa Dugaan Keterlibatan Korban Tewas di Kerangkeng Terbit Rencana