Kisruh Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu, Warga Ancam Berkemah di Tol
Ada 552 pemegang sertifikat tanah yang masih menanti-nanti pembayaran lahan yang sudah dipakai oleh proyek tol.
Editor: cecep burdansyah
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG- Ratusan warga Kabupaten Sumedang mengancam akan berkemah di proyek Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), jika Pemerintah Provinsi Jawa Barat tak kunjung menyelesaikan persoalan ganti untung atas tanah mereka yang dipakai proyek tol.
Ancaman akan berkemah di tol tersebut diungkapkan warga setelah mengikuti pertemuan dengan DPD RI dan sejumlah pejabat daerah, di Desa Pamekaran, Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Senin (21/3).
"Jika pemerintah mulai hari ini hingga 14 hari ke depan tidak menyepakati harga sesuai keinginan masyarakat, kami bakal berkemah, yasinan (membaca surah Yasin), dan memasang patok,"," kata Yayat (67), warga Desa Pamekaran, Kecamatan Rancakalong, Senin (21/3).
Yayan mengatakan, ia dan ratusan warga lainnya telah menjadi korban tindakan sewenang-wenang para oknum petugas pemerintah yang bertugas menyelesaikan pembebasan lahan untuk Tol Cisumdawu pada kurun waktu 2010-2015.
Saat itu pembebasan lahan masih dilakukan Pemprov Jabar, belum diambil alih Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Saat itu, kata Yayat, penggarapan tanah untuk tol dilakukan lebih dahulu sebelum ada transaksi jual-beli.
Yayat mengalaminya sendiri. Yayat mengaku baru diajak bicara soal bayaran lima bulan setelah lahannya yang akan dipakai tol diratakan.
"Tanah saya seluas 1.378 meter cuma dibayar 240 meter. Saya hanya menerima Rp 322 juta. Itu pun dipotong Rp 700 ribu oleh oknum pejabat pembuat komitmen lahan, katanya untuk operasional. Saya merasa dijebak," ujar Yayat.
"Saya bicara ada bukti. Mohon diaudit saja mereka itu," lanjutnya.
Yayat mengatakan ada 552 pemegang sertifikat tanah yang masih menanti-nanti pembayaran lahan yang sudah dipakai oleh proyek tol.
"Jangan ada yang dirugikan," ujarnya.
Yayat mengatakan, tahun 2010-2015 adalah masa-masa mencekam bagi ratusan warga di tujuh desa di Sumedang, yakni Desa Ciherang (Sumedang Selatan) , Desa Margamukti (Sumedang Utara) , Desa Sirnamulya (Rancakalong), Desa Cigendel (Pamulihan), Desa Girimukti (Sumedang Utara) , Desa Margaluyu (Tanjungsari), dan Desa Pamekaran (Rancakalong).
Mereka dipaksa menjual tanah dengan harga murah.
"Bilamana masyarakat tidak menyepakati harga yang ditetapkan pemerintah, nantinya barang hilang uangpun bakal hilang, lahan dan tanaman pun bakal dibuldozer oleh pemerintah, kata Yayat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.