Kisruh Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu, Warga Ancam Berkemah di Tol
Ada 552 pemegang sertifikat tanah yang masih menanti-nanti pembayaran lahan yang sudah dipakai oleh proyek tol.
Editor: cecep burdansyah
Supena (61), warga terdampak lainnya yang tinggal di Desa Ciherang, mengatakan setelah pembebasan lahan ditanganani PUPR pada 2016, keadaan tak langsung berubah. Pada tahun 2016, ujar Supena, lahannya dieksekusi sebelum ada akad jual beli.
Ia mengatakan, pada forum-forum resmi, pemerintah kerap mengatakan soal tata cara pembebasan lahan. Namun, pada kenyataannya, tata cara itu sendiri yang dilanggar sendiri pemerintah.
"Mana buktinya kalau memang mereka melaksanakan hal itu? Tidak ada undangan pengukuran tanah, harga ditetapkan sepihak tanpa negosiasi. Istilahnya jual beli paksa. Mau atau tidak mau? Kalau tidak mau, lahan hilang," ujar Supena.
"Katanya ditaksir apraisal, kami tak pernah kedatangan tim penaksir itu. Eh, kami malah dipersoalkan. Saya menghadapi 18 kali sidang di PN Sumedang, tak ada apraisal datang meski telah dipanggil untuk dimintai keterangan di pengadilan," katanya.
Supena mengatakan rumahnya di Rancamaya, yang pembangunannya menelan biaya Rp 741 juta diganti dengan sangat murah.
"Itu rumah kokoh, permanen tipe A. RAB-nya saja habis Rp 741 juta, eh malah dihargai Rp 150 juta," ujarnya melalui telepon, kemarin.
Supena mengatakan, warga sebenarnya sangat mendukung program pembangunan tol ini, asal ganti untung.
Turun Tangan
Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattaliti, mengatakan Pemprov Jabar dan Pemkab Sumedang harus secepatnya turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan pembebasan lahan ratusan warga yang terdampak pembangunan Tol Cisumdawu di Kabupaten Sumedang ini.
"Jika perlu saya nanti undang Kementerian PUPR," kata La Nyalla, saat menemui ratusan warga yang terdampak pembangunan tol ini di Dusun Cikeusik Desa Pamekaran, Kecamatan Rancakalong, kemarin.
La Nyalla khawatir, terus berlalurutnya masalah ini akan membawa persoalan hukum.
"Pembayaraan dicicil, misalnya, kalau diteruskan bisa jadi masalah hukum. Sementara warga tidak mau menjadi masalah, yang penting bagi warga kan haknya dibayar," kata La Nyalla.
Persoalan ganti rugi ini, ujar La Nyalla, seharusnya sudah selesai.
"Nanti koordinatornya juga bisa berkoordinasi dengan Pak Wabup (Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan)," kata La Nyalla.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.