Ayah di Minahasa Rudapaksa Anak Kandung dan Tirinya Berulang Kali, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang ayah di Minahasa Utara, Sulawesi Utara tega merudapaksa anak kandung dan tirinya berulang kali.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Minahasa Utara, Sulawesi Utara tega merudapaksa dua anaknya.
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan kepada anak kandung dan tirinya.
Pelaku melancarkan aksinya berulang kali dalam waktu yang berbeda.
Atas perbuatannya, kini pelaku terancam 15 tahun penjara.
Polres Minahasa Utara menangkap pelaku pencabulan di salah satu desa di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Hal itu disampaikan Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo melalui IPTU Ennas Firdaus kepada tribunmanado.co.id, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Driver Ojol Rudapaksa Anak Tirinya saat SD, Baru Terungkap saat Korban SMK, Pelaku Tak Mau Mengaku
Kasi Humas menjelaskan pelaku berinisial YK itu ditangkap karena telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
Hal itu sesuai laporan polisi bernomor LP/B/236/III/2022/SPKT/POLRES MINUT/POLDA SULUT, pada 21 Maret 2022.
"Pelapor Mengket Lomban, Korban SL pada saat disetubuhi usia 12 tahun dan MK (12).
Pelaku adalah ayah kandung dan ayah tiri korban," ucap Kasi.
Menurutnya, kejadian pertama terjadi pada tahun 2008, kejadian kedua pada Kamis (17/2/2022).
"Pelaku YK merupakan ayah tiri dari SL dan orangtua kandung MK," ucap Kasi.
Kasi sampaikan, pelaku menyetubuhi korban SL sebanyak 3 kali, sedangkan ML sebanyak 9 kali.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Putrinya saat Sekamar dengan Istri, Gunakan Selimut untuk Tutupi Tubuh saat Beraksi
"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 UUPA dengan hukuman 5 tahun paling lama 15 tahun," tegasnya.
Menurut Kasi, hal itu sesuai hasil pemeriksaan penyidik PPA Polres minut . Pelaku kini sudah ditahan.
"Kapolres mengatakan kasus ini akan ditangani dengan profesional siapa pun yang bersalah akan di tindak dengan tegas," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul BREAKING NEWS, Seorang Ayah di Minut Cabuli Anak Kandung dan Anak Tiri, Terancam 15 Tahun Penjara
(TribunManado.co.id/Fistel Mukuan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.