Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah di Minahasa Utara Rudapaksa Anak Kandung dan Tirinya, Pelaku Beraksi Berulang Kali

Kasus seorang ayah tega rudapaksa anak sendiri terjadi di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Ayah di Minahasa Utara Rudapaksa Anak Kandung dan Tirinya, Pelaku Beraksi Berulang Kali
UPI.com
Ilustrasi ayah di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, rudapaksa anak kandung dan tirinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang ayah tega rudapaksa anak sendiri terjadi di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara.

Diketahui pelakunya pria berinisial YK, sementara korbannya anak kandung dan tirinya sendiri.

Masing-masing mereka berinisial MK dan YK.

Belaku diketahui beraksi berulang kali hingga akhirnya ditangkap polisi.

Kapolres Minut, AKBP Bambang Yudi Wibowo melalui IPTU Ennas Firdaus membenarkan kasus ini.

Baca juga: Modus Janji Siap Tanggung Jawab jika Hamil, Pria di Lampung Rudapaksa Remaja 16 Tahun

Ia mengatakan, berinisial YK itu ditangkap karena telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur.

Hal itu sesuai laporan polisi bernomor LP/B/236/III/2022/SPKT/POLRES MINUT/POLDA SULUT, pada 21 Maret 2022.

Polres Minahasa Utara menangkap pelaku pencabulan di salah satu desa di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Polres Minahasa Utara menangkap pelaku pencabulan di salah satu desa di Kabupaten Minahasa Utara (Minut). (Tribun-Timur.com/Istimewa)
Berita Rekomendasi

"Pelapor Mengket Lomban, Korban SL pada saat disetubuhi usia 12 tahun dan MK (12).

Pelaku adalah ayah kandung dan ayah tiri korban," ucap Kasi.

Menurutnya, kejadian pertama terjadi pada tahun 2008, kejadian kedua pada Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Fakta-fakta Ayah Rudapaksa Anak Kandung hingga Meninggal di Semarang, Mengaku Kecanduan Film Dewasa

"Pelaku YK merupakan ayah tiri dari SL dan orangtua kandung MK," ucap Kasi.

Kasi sampaikan, pelaku menyetubuhi korban SL sebanyak 3 kali, sedangkan ML sebanyak 9 kali

"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 UUPA dengan hukuman 5 tahun paling lama 15 tahun," tegasnya.

Menurut Kasi, hal itu sesuai hasil pemeriksaan penyidik PPA Polres Minut . Pelaku kini sudah ditahan.

"Kapolres mengatakan kasus ini akan ditangani dengan profesional siapa pun yang bersalah akan di tindak dengan tegas," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Seorang Ayah di Minut Tega Merudapaksa Kedua Anaknya, Ini Kata Swapar Sulut

(TribunManado.co.id/Isvara Savitri)

Berita lainnya seputar ayah rudapaksa anak kandung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas