Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Rudapaksa Putrinya saat Sekamar dengan Istri, Gunakan Selimut untuk Tutupi Tubuh saat Beraksi

Seorang ayah berinisial AA (36) di Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, tega merudapaksa anak kandungnya, E (15).

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ayah Rudapaksa Putrinya saat Sekamar dengan Istri, Gunakan Selimut untuk Tutupi Tubuh saat Beraksi
Yonhap News
Ilustrasi - Seorang ayah berinisial AA (36) di Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, tega merudapaksa anak kandungnya, E (15). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah berinisial AA (36) di Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, tega merudapaksa anak kandungnya, E (15).

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku berulang kali saat tidur sekamar dengan istrinya.

AA mengaku melakukan aksinya sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada temannya.

Teman E kemudian melaporkan hal itu kepada paman korban dan diteruskan kepada ibu korban.

Ibu korban yang mendapat informasi atas rudapaksa yang menimpa anaknya kemudian melapor ke polisi.

"Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri sebanyak delapan kali," kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada Kompas.com, Rabu (23/3/2022).

Berita Rekomendasi

Ade mengatakan, modus yang digunakan AA adalah bujuk rayu atau memberikan iming-iming kepada anaknya.

Selain itu, korban juga diancam jika tidak mau menuruti kemauan pelaku, maka korban tidak akan dipinjami handphone dan sepeda motor.

"Barang itu menjadi penting demi korban melakukan pembelajaran secara daring itu untuk sarana prasarana."

"Serta keinginan untuk penggunaan sepeda motor," ungkapnya.

Baca juga: Ayah di Minahasa Utara Rudapaksa Anak Kandung dan Tirinya, Pelaku Beraksi Berulang Kali

Baca juga: Modus Janji Siap Tanggung Jawab jika Hamil, Pria di Lampung Rudapaksa Remaja 16 Tahun

Dari pengakuan AA, dia melancarkan aksi bejatnya itu saat sekamar dengan sang istri.

"Saya melakukan di kamar rumah, ada istri saya. Tapi paling dia kecapekan dan saat tidur," kata AA kepada Tribun Solo, Rabu.

Pelaku mengaku mulai tak bisa menahan nafsunya sejak melihat putrinya buang air kecil di kamar mandi rumah.

Nafsu pelaku mulai tak tertahan saat melihat anaknya mengenakan celana pendek di rumah.

Sementara itu, agar aksi bejatnya tak diketahui istrinya, pelaku memanfaatkan selimut untuk menutupi badannya dan sang anak.

"Yang bersangkutan melakukan bujuk rayu selanjutnya kemudian menutupi aksinya itu dengan membentangkan selimut yang menutupi tubuh korban maupun tersangka," beber Ade, seperti dilansir Kompas.com.

Ade melanjutkan, kondisi rumah korban dinilai tak layak karena dalam satu keluarga yang berjumlah empat orang tidur dalam satu kamar.

Baca juga: Mabuk Lem, Residivis Kasus Pencurian hendak Rudapaksa SPG di Surabaya

"Dalam satu ruangan, ibu korban, adik korban, korban dan tersangka dalam satu kasur yang sama," ujar Ade.

Atas perbuatannya, AA diancam dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 Juncto Pasal 76d, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti.

Kemudian, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dipidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar."

"Dijelaskan lagi pada Pasal 81 Ayat 3 apabila itu dilakukan oleh orangtuanya ditambah sepertiga dari ancaman pidana atau 20 tahun," jelas Ade.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ratapan Pilu E, Remaja di Solo : Disetubuhi Ayah Sendiri, 8 Kali Dilakukan Meski Ibu Tidur Seranjang

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Agil Trisetiawan, Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas