Ayah Rudapaksa Putrinya saat Sekamar dengan Istri, Gunakan Selimut untuk Tutupi Tubuh saat Beraksi
Seorang ayah berinisial AA (36) di Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, tega merudapaksa anak kandungnya, E (15).
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah berinisial AA (36) di Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, tega merudapaksa anak kandungnya, E (15).
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku berulang kali saat tidur sekamar dengan istrinya.
AA mengaku melakukan aksinya sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada temannya.
Teman E kemudian melaporkan hal itu kepada paman korban dan diteruskan kepada ibu korban.
Ibu korban yang mendapat informasi atas rudapaksa yang menimpa anaknya kemudian melapor ke polisi.
"Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri sebanyak delapan kali," kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada Kompas.com, Rabu (23/3/2022).
Ade mengatakan, modus yang digunakan AA adalah bujuk rayu atau memberikan iming-iming kepada anaknya.
Selain itu, korban juga diancam jika tidak mau menuruti kemauan pelaku, maka korban tidak akan dipinjami handphone dan sepeda motor.
"Barang itu menjadi penting demi korban melakukan pembelajaran secara daring itu untuk sarana prasarana."
"Serta keinginan untuk penggunaan sepeda motor," ungkapnya.
Baca juga: Ayah di Minahasa Utara Rudapaksa Anak Kandung dan Tirinya, Pelaku Beraksi Berulang Kali
Baca juga: Modus Janji Siap Tanggung Jawab jika Hamil, Pria di Lampung Rudapaksa Remaja 16 Tahun
Dari pengakuan AA, dia melancarkan aksi bejatnya itu saat sekamar dengan sang istri.
"Saya melakukan di kamar rumah, ada istri saya. Tapi paling dia kecapekan dan saat tidur," kata AA kepada Tribun Solo, Rabu.
Pelaku mengaku mulai tak bisa menahan nafsunya sejak melihat putrinya buang air kecil di kamar mandi rumah.