Ayah Rudapaksa Putrinya saat Sekamar dengan Istri, Gunakan Selimut untuk Tutupi Tubuh saat Beraksi
Seorang ayah berinisial AA (36) di Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, tega merudapaksa anak kandungnya, E (15).
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
Nafsu pelaku mulai tak tertahan saat melihat anaknya mengenakan celana pendek di rumah.
Sementara itu, agar aksi bejatnya tak diketahui istrinya, pelaku memanfaatkan selimut untuk menutupi badannya dan sang anak.
"Yang bersangkutan melakukan bujuk rayu selanjutnya kemudian menutupi aksinya itu dengan membentangkan selimut yang menutupi tubuh korban maupun tersangka," beber Ade, seperti dilansir Kompas.com.
Ade melanjutkan, kondisi rumah korban dinilai tak layak karena dalam satu keluarga yang berjumlah empat orang tidur dalam satu kamar.
Baca juga: Mabuk Lem, Residivis Kasus Pencurian hendak Rudapaksa SPG di Surabaya
"Dalam satu ruangan, ibu korban, adik korban, korban dan tersangka dalam satu kasur yang sama," ujar Ade.
Atas perbuatannya, AA diancam dengan pasal berlapis.
Yakni Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 Juncto Pasal 76d, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti.
Kemudian, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dipidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar."
"Dijelaskan lagi pada Pasal 81 Ayat 3 apabila itu dilakukan oleh orangtuanya ditambah sepertiga dari ancaman pidana atau 20 tahun," jelas Ade.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ratapan Pilu E, Remaja di Solo : Disetubuhi Ayah Sendiri, 8 Kali Dilakukan Meski Ibu Tidur Seranjang
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Agil Trisetiawan, Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati)