Driver Ojol Rudapaksa Anak Tirinya saat SD, Baru Terungkap saat Korban SMK, Pelaku Tak Mau Mengaku
Seorang driver ojek online (ojol) di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah tega merudapaksa anak tirinya.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang driver ojek online (ojol) di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah tega merudapaksa anak tirinya.
Korban dirudapaksa saat masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Namun, perbuatan bejat pelaku itu baru terbongkar saat korban sudah duduk di bangku SMK.
Kendati demikian, pelaku sempat menyangkal perbuatannya.
Jajaran Sat Reskrim Polres Semarang mengamankan Seorang Pria berinisial SAR (38) yang tega mencabuli anak tirinya sendiri.
Hal ini dialami oleh seorang perempuan di Ungaran berinisial SNA (17) seorang siswi kelas XI SMK yang mengalami tindakan pencabulan dan persetubuhan oleh ayah tirinya.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Putrinya saat Sekamar dengan Istri, Gunakan Selimut untuk Tutupi Tubuh saat Beraksi
Baca juga: Ayah di Minahasa Utara Rudapaksa Anak Kandung dan Tirinya, Pelaku Beraksi Berulang Kali
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika, dalam keterangannya Kamis (24/03/2022) mengatakan bahwa SAR telah diamankan.
"Betul sudah kami amankan seorang warga Ungaran sebagai pelaku pencabulan dan atau persetubuhan."
"Dimana pelaku adalah ayah tiri korban yang tinggal satu rumah. Ia menjelaskan kejadian tersebut terjadi saat korban duduk di Kelas 4 SD," jelasnya.
Pelaku yang berkerja sebagai driver ojek online itu melakukan tindakan pencabulan dengan mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun.
"Sekitar Bulan Februari korban di setubuhi pelaku disaat Ibu kandung korban pergi bekerja di salah satu pabrik garmen Ungaran," katanya.
Selama tindakan pencabulan hingga persetubuhan terjadi, korban sering meninggalkan rumah ke tempat saudara saudaranya di sekitar kampung korban karena trauma.
Namun korban selama pelariannya tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada saudara saudaranya.
Hingga akhirnya pada tanggal 8/3/2022 korban melarikan diri ke rumah saudaranya bernama S (60th) yang merupakan Paman korban.
Dengan pendekatan dari paman korban akhirnya Korban menceritakan kejadian yang dialaminya.
Selanjutnya paman korban menghubungi bapak kandung korban yang sudah menetap di Provinsi Jambi untuk datang ke Ungaran.
Baca juga: Modus Janji Siap Tanggung Jawab jika Hamil, Pria di Lampung Rudapaksa Remaja 16 Tahun
"Sebenarnya saat bapak korban datang ke Ungaran sempat ada mediasi pada tanggal 11/3/2022 dengan dihadiri perangkat desa dan keluarga," terangnya.
"Namun tersangka tidak mengakui perbuatannya, selanjutnya Bapak kandung korban melaporkan ke Polres Semarang," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio menjelaskan bahwa korban saat ini mengalami trauma atas kejadian yang dialaminya
"Unit PPA Sat Reskrim Polres Semarang sedang melakukan pemeriksaan kepada korban dan para saksi unruk melengkapi berkas berkasnya," terangnya.
Kepada pelaku akan diterapkan Pasal 81 ayat 1, ayat 2, ayat 3 jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1, ayat 2 jo. Pasal 76E UU RI No. 17 th 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Gadis SMK di Ungaran Dicabuli Ayah Tiri, Pelaku Tak Mengaku Meski Sudah Dikonfrontasi
(TribunJateng.com/Rezanda Akbar D)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.