Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pelaku Rudapaksa Diamankan Satreskrim Polres Solok, Beraksi pada Waktu dan Korban Berbeda

Dua orang korban perbuatan bejat itu masing-masing merupakan anak perempuan berusia 13 dan 14 tahun

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Pelaku Rudapaksa Diamankan Satreskrim Polres Solok, Beraksi pada Waktu dan Korban Berbeda
Net
Ilustrasi - Dua pria berinisial SV (18) dan WS (19) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Solok Sumatra Barat 

Laporan Wartawan Tribun Padang  Hafiz Ibnu Marsal

TRIBUNNEWS.COM, SOLOK -  Dua pria berinisial SV (18) dan WS (19) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Solok Sumatra Barat.

Pelaku tersebut melakukan aksinya dengan waktu dan korban yang berbeda.




Pertama, terduga pelaku SV melakukan aksinya pada Selasa, (23/11/2021) di Koto Gadang Guguk, Kabupaten Solok.

Sementara, pelaku WS melakukan aksinya pada , Sabtu (27/2/2022) sekitar pukul 22.30 WIB, di Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

"Kami menangkap kedua pelaku ditangkap pada , Rabu (23/3/2022)," kata Kasatreskrim Polres Solok, Iptu Rifki Yudha Ersanda, Kamis (24/3/2022).

Diketahui, identifikasi terhadap korban masing-masing merupakan anak perempuan berusia 13 dan 14 tahun.

Baca juga: SMA 3 Solok Selatan Sumbar Alihkan Sebagian Siswanya Belajar di Musala Imbas Kebakaran

BERITA TERKAIT

Setalah pihak Satreskrim Polres Solok melakukan penyelidikan, didapatkan informasi pelaku SV sedang berada di sebuah warung daerah Nagari Koto Gaek Guguk.

Tim Satreskrim Polres Solok kemudian berhasil mengamankannya dan dibawa ke Mapolres Solok.

Selanjutnya, pada malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB, pihaknya kembali mendapatkan informasi, terduga pelaku WS sedang berada di sebuah tempat pengisi air minum daerah Tanjung Bingkung, Kecamatan kubung, Kabupaten Solok.

"Setelah berhasil menangkap mereka, kedua pelaku saat ini kami amankan di Mapolres Solok untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Kasatreskrim Polres Solok itu.

Dikatakannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.(TribunPadang.com/M Hafiz Ibnu Marsal)
 

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Satreskrim Polres Solok Ungkap 2 Kasus Rudapaksa, Kasat Sebut Dua Korban, Anak Bawah Umur

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas