FAKTA Video Polisi Disebut Jebak Remaja di Binjai, Pelaku Positif 3 Zat Adiktif, CCTV Akan Disita
Video yang memperlihatkan detik-detik seorang remaja diamankan polisi karena tertangkap basah membawa narkoba, viral di media sosial.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Video yang memperlihatkan detik-detik seorang remaja diamankan polisi karena tertangkap basah membawa narkoba, viral di media sosial.
Rekaman belakangan diketahui terjadi di depan warnet di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Polisi kemudian disebut sengaja menjebak remaja tersebut.
Namun, pihak berwajib membantah dan memberikan penjelasan soal video yang viral.
Berikut fakta-fakta kasus ini dirangkum dari Tribun-Medan.com dan Kompas.com, Kamis (24/3/2022):
Baca juga: Viral Cuitan soal Keluhan HP Xiaomi Mi 11 Ultra Meledak, Ini Penjelasan Pihak Xiaomi
Berawal dari video viral
Kasus ini berawal saat penangkapan remaja berinisial RRN (17) terekam kamera CCTV pada Sabtu (19/3/2022) pukul 18.00 WIB lalu.
Video kemudian diunggah oleh sejumlah akun di berbagai platform media sosial, seperti akun Twitter @HambaAllah_411.
Mulanya ada seorang pria berbaju biru berinisal E (21) datang mengendarai sepeda motor ke warnet.
Dalam warnet memanggil target yang akan ditangkap.
Setelah pria baju biru masuk, pria berbaju hitam (RRN) yang merupakan target penjebakan keluar.
Keduanya bertemu di areal parkiran.
Terlihat pria yang berbaju biru itu memberikan barang diduga narkotika jenis sabu-sabu kepada pria baju hitam.
Sesudah barang dipegang, pria baju biru mondar-mandir di parkiran.
Tak berapa lama, datang dua orang pria diduga anggota Polres Binjai naik motor langsung memepet pria berbaju hitam.
Baca juga: Viral Video Syur Oknum Satpol PP di Bone, Beradegan dengan Rekan Seprofesi, Berakhir Pemecatan
Sementara itu, pria berbaju biru yang menyerahkan barang diduga narkoba malah dibiarkan pergi.
Selain video, akun @HambaAllah_411 juga menuliskan:
WASPADA !!!
Apakah Seperti ini Prosedur nya
Seorang pemuda diduga dijebak orang tak dikenal terkait narkoba di Kota Binjai, Sumatera Utara
Keluarga lantas meminta rekaman CCTV dari warnet tersebut dan mempertanyakan kenapa si pemberi barang tak ikut ditangkap untuk diperiksa
Hingga sekarang, video sudah ditonton lebih dari 400 ribu kali oleh warganet.
Polisi bantah lakukan penjebakan
Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting mengakui anggotanya melakukan menangkap seorang reamaja.
Namun Ferio menegaskan, anggotanya bukan sengaja menjebak orang yang ditangkap.
"Betul ada penangkapan. Tapi tidak seperti narasi yang beredar di media massa itu," kata Ferio.
Baca juga: Viral Bocah di Bekasi Punya Kebiasaan Tak Lazim Suka Nyemil Kertas Hingga Sandal, Ini Kata Sang Ibu
RRN positif 3 jenis zat adiktif
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Firman Imanuel mengatakan, RRN ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu.
RRN mengaku di hadapan polisi sudah dua tahun ini (sejak tahun 2020) menggunakan narkoba.
Bahkan, orang tuanya sampai membawa RRN ke tempat rehabilitasi milik BNNP di Lubukpakam.
Kemudian, pihaknya juga sudah melakukan tes urine terhadap RRN, dan terbukti positif.
"Dari tes urine yang bersangkutan, positif sabu, ganja dan ekstasi. Pengakuan dia (RRN), pakai sabu seminggu yang lalu, kalau ganja dua hari yang lalu dipakainya," lanjut Firman.
Baca juga: VIRAL Teman Klub Mobil Bongkar Modus Doni Salmanan Gaet Korban: Sangat Licik Sekali si Raja Tega
CCTV akan disita
Firman menambahkan, polisi akan melakukan penyitaan terhadap rekaman CCTV.
Pihaknya belum bisa melakukan penyitaan lantaran pemilik warnet berada di luar kota.
"Kita sudah koordinasi dengan Kasat Reskrim untuk meminta dan menyita rekaman CCTV. Namun belum bisa karena menurut mereka (penjaga warnet), dikunci dan orangnya (pemilik) sedang di Solo, tidak di sini (Binjai)," jelas Firman.
Terkait E yang saat kejadian bersama RRN, polisi sedang memburunya.
Firman memerintahkan kepada anggotanya untuk menangkap E.
"Ini anggota sudah keluar semua mencari yang satu lagi. Kukasih waktu mereka untuk menangkapnya dalam dua hari ini," tambahnya .
Baca juga: Viral Pria Nekat Sembunyi di Kolong Bus Demi Pulang Kampung, Ketahuan dan Akhirnya Diantar Kembali
Terhadap RRN, sambung Firman, penyidik akan melakukan asesmen.
RRN tidak dapat dijebloskan ke dalam penjara karena masih tergolong anak di bawah umur.
November 2022 mendatang, usia RRN baru genap 18 tahun.
Dalam KUHP, seorang tersangka yang berusia di bawah 21 tahun dan belum menikah disebut belum dewasa.
"Nanti akan kita rehab memang, tidak rehab jalan tapi harus dirawat inap agar bisa sembuh ketergantungannya terhadap narkoba," ungkapnya.
Sementara untuk penjelasan keluarga soal tertangkapnya RRN dapat disimak lewat video ini:
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KASAT Narkoba Polres Binjai Angkat Bicara soal Viralnya Rekaman Dugaan Polisi Jebak Warga
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com/Satia)(Kompas.com/Retia Kartika Dewi)
Berita lainnya seputar kejadian viral