Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Minta Mantan Bupati Langkat Beri Ganti Rugi Rp 117 Miliar untuk 600 Orang Pernah Dikerangkeng

Korban mendapatkan penyiksaan mantan Bupati Kabupaten Langkat Terbit, anak dan dari oknum-oknum aparat penegak hukum dan orang suruhan Cana

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in LPSK Minta Mantan Bupati Langkat Beri Ganti Rugi Rp 117 Miliar untuk 600 Orang Pernah Dikerangkeng
tangkap layar kanal YouTube, Info Langkat
Terbit Rencana Peranginangin menjelaskan kerangkeng manusia yang disebut tempat pembinaan para pecandu narkoba ketika diwawancarai oleh kanal YouTube, Info Langkat pada 9 Maret 2021 lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Medan Satia

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  mencatat, ada 65 korban yang mendapatkan penyiksaan secara mengenaskan di kerangkeng milik mantan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.

Selain dianiaya Cana dan anaknya Dewa Peranginangin, korban juga disinyalir mendapatkan penyiksaan dari oknum-oknum aparat penegak hukum dan orang suruhan Cana. 

 "Kita meminta kepada penyidik Polda Sumut agar dapat menghitung ganti rugi terhadap 65 korban yang mendapatkan penyiksaan secara sadis oleh mereka," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada Tribun Medan, Kamis (24/3/2022). 

Menurutnya, penyidik Polda Sumut harus bertanya kepada masing-masing korban untuk memenuhi ganti rugi tersebut. 

"Penyidik harus bertanya berapa kerugian yang terjadi," ungkapnya. 

Jikalau berdasarkan temuan korban oleh Polda Sumut, ada 600 orang yang pernah masuk ke dalam kereng Cana.

Baca juga: Kompolnas Kritisi Polda Sumut Karena Belum Tahan Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Berita Rekomendasi

Edwin Partogi mengatakan, karena perbuatan perbudakan dan penyiksaan itu, Cana harus membayar ganti rugi Rp 117 miliar terhadap 600 penghuni. 

"Kalau ditotal dengan jumlah data dari Polda harus segitu yang dibayarkan," ucapnya. 

Beberapa waktu lalu, Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka sudah ditetapkan oleh Polda Sumut, terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyiksaan.  

Polda Sumut menjerat Pasal 7 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO terhadap HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG.

Salah satu tersangka yang paling menonjol, yakni Dewa Peranginangin (DP). Di mana, ia adalah pelaku paling sadis melakukan penyiksaan terhadap para penghuni kereng tersebut. 

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Polda Sumut, dalam menetapkan tersangka.

Selain itu, dirinya juga menceritakan pengalamannya dalam menghadapi kasus TPPO.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas