LPSK Minta Mantan Bupati Langkat Beri Ganti Rugi Rp 117 Miliar untuk 600 Orang Pernah Dikerangkeng
Korban mendapatkan penyiksaan mantan Bupati Kabupaten Langkat Terbit, anak dan dari oknum-oknum aparat penegak hukum dan orang suruhan Cana
Editor: Eko Sutriyanto
Menurutnya, kasus TPPO di Kabupaten Langkat, adalah kejahatan paling sadis yang ditelusuri LPSK.
"Dalam pengalaman saya tangani TPPO, ini kasus yang paling biadab, di luar batas kemanusiaan. Sehingga ini menjadi momentum untuk memberi pesan ke masyarakat agar peristiwa sama tidak terulang," kata dia, melalui sambungan telepon seluler.
Selain itu, ia juga meminta kepada Polda Sumut jangan menetapkan para tersangka dengan kasus TPPO dan Penganiayaan saja. Sebab, begitu banyak kasus yang terjadi di tempat tersebut.
"Polda Sumut jangan hanya merujuk kepada dua perkara saja, padahal ada delapan perkara yang dapat dikenakan kepada masing-masing tersangka," ungkapnya
Adapun yang dimaksud dengan kasus lain, yakni Perampasan Kemerdekaan, Kekerasan Terhadap Anak, Kecelakaan Kerja, Penyiksaan, Penistaan Agama, Melindungi DPO.(wen/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul LPSK Minta Para Korban Penyiksaan Kerangkeng Manusia Terbit Rencana Dapat Ganti Rugi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.